Jember.SGI. Sesuai Perda nomer 7 tahun 2015 pasal 54 ayat 4 tentang kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa, Bupati Jember melalui Camat Jombang Nuryadi, melantik dua Pejabat Kades yaitu desa Padomasan dan desa Sarimulyo," Senin siang 13/02/2023.
Kegiatan pelantikan bertempat di pendomo Kecamatan Jombang, jember dan dihadiri Kepala BPMD Jember Adi Wijaya, Camat Jombang Nuryadi, Danramil Jeombang, Kapolsek Jombang para Kepala desa bersama perangkat.
Kedua Pejabat yang dilantik adalah Abdul Rofik sebagai PJ Kades Padomasan dan Supri Teguh Santoso sebagai PJ Sarimulyo, keduanya diberi amanah oleh Bupati untuk memimpin desa sampai penyelenggaraan pemilihan kepala desa selesai.
Dalam sambutannya Camat Jombang Nuryadi menyampaikan syukur alhamdulilah bahwa prosesi pelantikan PJ pejabat kepala desa Padomasan dan Sarimulyo sudah selesai dilaksanakan kini kedua desa mempunyai pemimpin sementara, semoga nanti setela proses pilkades terpilih kepala desa yang amanah," ujar Nuryadi.
Kepada Pejabat yang sudah dilantik harapan saya lakukan tugas dengan sebaik baiknya amanah berikan contoh yang baik karena kita adalah bagian dari pemerintah Kecamatan.
Saya berpesan untuk menjaga kondusifitas dalam masa pilkades, jaga netralitas saudara saat pilkades itu juga berlaku pada seluruh perangkat desa tetap satu suara jaga kekompakan jangan sampai terpecah belah," jelasnya.
Sementara itu Kades Jombang Sugeng saat di tanya terkai pelantikan PJ ini mengatakan, saya ucapkn selamat kepada warga Sarimulya dan Padomasan sudah ada PJ yang mengisi kekosongan kepala desa sehingga bisa menjalankan Pemerintahan stabil seperti desa yang lain," kata Sugeng Kades Jombang.
Harapannya semoga para pejabat kepala desa yang dilantik bisa bekerja dengan baik sesuai peraturan undang undang yang berlaku dan selalu ingat akan sumpah jabatan," pungkasnya.(ron).