Jember,SGI. Ratusan warga dusun Kepel melakukan mediasi bersama Kepala Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, M Soleh terkait dugaan jual beli lahan di hutan dan dalam waktu dekat ini akan melaporkan dugaan tindak Pidana jual beli lahan PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) yang dilakukan oleh oknum Perhutani dan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Mitra Usaha.
Langkah ini dilakukan sebagai jawaban dan tindak lanjut keluhan keresahan masyarakat RW. 8 Rekesan, Dusun Kepel, Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan, tepatnya bertempat tinggal di sekitar hutan kawasan hutan milik Perhutani KRPH Puger.
"Kami sudah melakukan investigasi di lapangan, hasilnya memang benar ada jual beli lahan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum Perhutani dan orang yang mengaku pengurus LMDH Mitra Usaha," ungkap Soleh kepada media usai menemui warga RW.08 pada Selasa malam (21/02/2023).
Pemdes Lojejer akan mengawal permasalahan ini agar tidak terjadi lagi seperti ini, Agar supaya diproses sesuai perundangan yang berlaku, sehingga kita tahu mana yang benar, mana yang salah. Mana sesuai yang sesuai perundangan, mana yang tidak." tutur Soleh usai menemui masyarakat RW.8 dusun Kepel.
Pembagian lahan seharusnya duduk bareng antara Pemerintah Desa, LMDH dengan Perhutani, melakukan perjanjian kerjasama untuk pengolahan lahan namanya PHBM, sehingga jelas berapa yang akan dibagi, berapa masyarakat yang akan diberi.
"Setelah itu baru dilakukan sosialisasi sebelum pembagian lahan, tidak serta merta seperti ini, sehingga yang menjadi korban masyarakat di pinggiran hutan. Mereka seharusnya mendapat prioritas, ternyata ini yang mendapatkan malah masyarakat di luar kawasan pinggiran hutan," jelas Soleh.
Soleh berharap, lahan yang ada sekarang ditutup terlebih dahulu untuk dikaji ulang, bahkan termasuk lahan yang kemarin sudah dibagi secara tidak prosedural.
"Baru nanti kita duduk bareng bersama-sama untuk membagi lahan tersebut agar tidak terjadi gejolak di masyarakat pinggiran hutan," katanya.
Menurut Soleh, lahan yang berada di pangkuan hutan luasnya sekitar 15 Hektar, sementara masyarakat RW.08 Dusun Kepel Desa Lojejer, sebanyak 60 % warganya belum memperoleh lahan PHBM.
"Akan kita prioritaskan masyarakat yang berada di kawasan pinggiran hutan untuk mendapatkan lahan," pungkas M Soleh.
Seorang warga RW.08, Basiyanto kepada mediajember.com mengatakan bahwa dirinya tidak memperoleh lahan, karena tidak memiliki uang untuk membeli.
"Satu patok ukurannya 10 m x 50 m, sekarang harganya sekitar 3 juta rupiah. Sudah naik mas, pertama kali buka di petak 8 harganya 2 juta," jelasnya.
Hal senada disampaikan warga lain, Rohman yang juga tidak memperoleh lahan PHBM, mengatakan, "Saya pernah tanyakan ke Perhutani, jawabannya bahwa Perhutani tidak ikut-ikut, yang mengatur LMDH."
Sementara, Samsul Hadi mengaku bahwa dirinya mempunyai lahan berukuran 10m X 50 m. "Saya beli melalui seorang perantara."
Warga lainnya Jumal mengatakan behwa luasan lahan berbeda-beda, anggota LMDH ukurannya 30 X 50 meter, Oknum perhutani 17 X 100 meter, masyarakat umum 10 X 50 meter.
Jumal berharap adanya pembagian yang adil sesuai aturan yang ada. "Kalau tidak adil, ditarik saja semua dan bubarkan saja LMDH."terangnya.(tim).