Jember.SGI. Setelah sekian lama kursi kepala desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember, kosong dan sesuai dengan perda nomer 7 tahun 2015 pasal 54 ayat 4 tentang kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan Kades, hari ini Bupati Jember melantik dua Pejabat Kepala Desa di kecamatan Gumukmas," Senin 13/02/2023.
Dua Desa tersebut adalah Desa Kepanjen dan Desa Karangrejo, Hadir dalam acara pelantikan kepala Dispemades Jember Adi Wijaya, Camat Gumukmas Nino, Danramil Gumukmas, Kapolsek Gumukmas para KADES bersama Perangkatnya, kegiatan ini bertempat di pendopo kecamatan Gumukmas.
Mewakili Bupati Jember, Camat Gumukmas Nino membacakan sumpah jabatan dan memberikan SK Bupati kepada dua Pejabat kepala desa yaitu Kades Kepanjen Fahrul Asrori dan Kades Karangrejo Drs. Solekan.
Camat Gumukmas saat ditemui awak media mengatakan, pelantikan pejabat kepala desa merupakan amanat dan sesuai dengan Peraturan daerah. Bupati berharap para PJ yang baru dilantik bisa mampu untuk menjalankan Pemerintahan desanya baik dalam segi pembangunan maupun pelayanan," kata Nino.
Senada dengan itu Kepala DPMD Adi Wijaya yang ditemui seusai acara pelantikan juga mengatakan, proses pengisian jabatan kepala desa ini sudah sesuai regulasi.
Sesuai petunjuk Bupati mudah mudahan kedua PJ bisa menjaga netralitas, stabilitas dan pelayanan pada masyarakat dengan baik," terang Adi Wijaya.
Ditempat lain PJ Kades Kepanjen Fahrul Asrori saat di temui awak media menyampaikan syukur alhamdulilah saya di beri amanat Bupati untuk memimpin desa Kepanjen yang pertama nanti kita akan lihat dulu keadaannya seperti apa karena kita masih baru butuh untuk pengenalan," kata Fahrul.
Untuk langkah kedepan dan sesuai anjuran Bupati kita akan melaksanakan dengan baik sesuai perundangan yang berlaku dan kita akan kawal program dari pemerintah Jember yaitu wes wayahe jember bangkit.(h/r).