LAMONGAN.SGI. Pemerintah Desa Sumbersari membagikan sebagian Sertifikat kepada warga pemohon, Penerimaan Sertifikat PTSL di Desa Sumbersari Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan Jatim berjalan lancar, aman dan kondusif,
Warga Masyarakat Desa Sumbersari merasa senang dan gembira serta antusias datang guna untuk antri menerima Sertifikat Tanah yang akan di bagikan oleh Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan.
Dengan adanya Program PTSL dari Pemerintah Pusat ini Warga Masyarakat Desa Sumbersari merasa bergembira dan bersyukur, karena dengan biaya yang lebih murah Warga Masyarakat bisa memiliki Sertifikat Tanah.
Karena jika di bandingkan biaya mengurus sendiri yang bisa menghabiskan Puluhan juta Rupiah perbidangnya.
Pada Hari Rabu/ Tanggal 8/2/2023 bertempat di Pendopo Balai Desa Sumbersari Penyerahan Sertifikat di laksanakan dan di hadiri oleh forum Komonikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Sambeng, Kapolsek Sambeng beserta anggotanya.
Danramil Sambeng beserta anggotanya, Badan Pertanahan Nasional BPN beserta Jajarannya, Bapak Suyono Kades Sumbersari beserta Perangkatnya, BPD, Karang Taruna, Linmas Babinkamtibmas, Babinsa, Pokmas PTSL beserta anggotanya Tokoh Masyarakat Desa Sumbersari, Rt, Rw, serta warga Masyarakat Pemohon.
Acara Penyerahan Sertifikat Tanah PTSL itu di laksanakan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai selesai, sebagian dari Sertifikat Tanah di bagikan, sedangkan sisanya akan di bagikan menyusul kemudian.
Kawan Media dari Suara Gegana Indonesia (SGI) pada kegiatan itu berkesempatan Wawancara dengan Bapak Suyono selalu Kepala Desa Sumbersari dan, berpesan pada Warga Masyarakatnya, yang telah menerima Sertifikat agar menyimpan dan merawat Sertifikat dengan baik, karena Sertifikat itu merupakan barang yang berharga, sehingga jika Sertifikat hilang rusak tidak ada penggantinya, Bapak Suyono mengatakan: Sertifikat Tanah berfungsi;
(1) untuk menentukan tentang hak dan kepemilikan atas Tanah yang di miliki.
(2) untuk meminimalisir sengketa atas Tanah hak milik termasuk di atas Tanah perbatasan.
(3) jika di butuhkan Sertifikat juga dapat di agunkan di bank sebagai jaminan untuk modal usaha dan pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan perekonomian keluarga.
Ini merupakan pencanangan dan agenda dari Pemerintah Pusat dalam hal ini perintah dari Bapak Joko Widodo selaku Presiden Indonesia, mudah mudahan di akhir masa Jabatannya persoalan warga masyarakat terkait dengan batas Tanah dan sengketa Tanah bisa di hindari.
Bapak Suyono selaku Kades Sumbersari juga mengatakan pada beberapa awak Media yang hadir, atas nama Pemerintah Desa Sumbersari saya sampaikan bahwa Pembagian Sertifikat pada Hari ini hanya sebagian dari jumlah yang ada.
Sedangkan sisanya menyusul kemudian, untuk itu saya mewakili Pemerintah Desa Sumbersari mohon maaf pada warga pemohon yang belum menerima Sertifikat hari ini, tapi jangan kawatir dalam waktu dekat akan kami bagikan semuanya. (Elok).