Surabaya.SGI. Setelah ditunggu ahkirnya Kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Jatim, memasuki babak akhir setelah 2 terdakwa, Abdul Haris dan Joko Sutrisno diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis ( 09/03 ) kemarin. Atas putusan sidang tersebut, salah satu keluarga korban Kanjuruhan asal Pasuruan mengaku telah mengikhlaskan dan menerima hasil putusan dipengadilan.
Sugiyanto, selaku ayah kandung dari (Alm) M. Nizamudin mengaku tragedi stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022 lalu, sempat membuat dirinya merasa bersedih karena kehilangan putranya yang meninggal dunia saat tragedi tersebut.
Namun, warga Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ini, mengatakan tidak ingin kesediannya berlarut - larut. "Sebenarnya saya sedih, tapi bagaimana lagi memang sudah takdir. Kita tidak boleh terus bersedih", ujar Sugiyanto.
Dengan proses hukum para terdakwa yang saat ini sudah memasuki babak akhir. Sugiyanto akan menerima dan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tentunya setelah melalui berbagai pertimbangan rasa keadilan bersama.
"Saya menerima apa yang menjadi keputusan hakim pengadilan, karena sudah melalui berbagai pertimbangan keadilan", Ungkap Sugiayanto
Sugiyanto juga menilai bahwa, hakim pasti telah mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani, dan tentunya dengan dukungan fakta persidangan dan alat bukti yang mendukung hakim dalam mempertimbangkan keputusan tersebut.
Saat ini masih ada tiga terdakwa lain, yang akan menjalani sidang babak akhir, yakni 3 oknum kepolisian. Namun apapun keputusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim PN Surabaya terhadap ketiga terdakwa tersebut. "Kami akan menerimanya, karena hakim adalah wakil tuhan untuk memutuskan perkara", Tegasnya.
Senada, Nur Aisah yang juga ibu kandung Alm Hadinata mengatakan, tragedi di stadion Kanjuruan Malang tersebut sempat membuat saya merasa sedih karena kehilangan anak, namun saya tidak ingin larut dalam kesedihan," kata Nur Aisah.
lanjut Nur Aisah, saya menerima dan menghormati apa yang menjadi keputusan hakim pengadilan negeri Surabaya, sebab dalam mengambil keputusan hakim sudah melalui berbagai pertimbangan keadilan," ujarnya.(ongko).