Probolinggo.SGI. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang telah berkekuatan hukum di wilayah Kota/Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang, Rabu (8/3) pagi di halaman Kantor Bea Cukai setempat.
Disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Andi Hermawan, pemusnahan BMN ini merupakan hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai periode April 2022 sampai dengan Desember 2022 itu telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dengan rincian 1.069.901 batang rokok ilegal dan 136,10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Total perkiraan nilai barang pemusnahan tersebut adalah sebesar Rp. 924.638.360 dengan potensi kerugian negara (cukai yang tidak dibayarkan) sebesar Rp. 709.553.255.
Andi menyampaikan terima kasih kepada stakeholder terkait yang turut serta ikut menyukseskan gelaran pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. “Barang-barang ini telah melanggar Peraturan UU Cukai, sebagian besar tidak memiliki izin, yakni tidak memiliki pita cukainya. Ada juga barang ilegal memiliki pita cukai namun pita cukai tersebut palsu dengan membuat sendiri pengedarnya,” jelasnya.
Andi menegaskan barang-barang tersebut perlu dimusnahkan karena dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat, salah satunya ancaman kesehatan. Selain itu sebagai upaya Bea Cukai Probolinggo untuk memberikan perlindungan bagi industri legal dalam negeri dan mengamankan hak penerimaan negara. Seperti tampak hadir di tengah-tengah undangan, pihaknya juga turut mengundang perusahaan rokok legal Kota Probolinggo.
Disadari olehnya karena keterbatasan personil dan anggaran dengan wilayah kerja yang luas, pihaknya aktif menjalin sinergi dan koordinasi dengan Aparatur Penegak Hukum lain, TNI, Polri, Kejaksaan dan pemerintah daerah dengan melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Sinergi yang dibangun itu diharapkan dapat berlanjut untuk menyukseskan program Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi COVID-19 sehingga dampak baiknya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Sementara itu ditemui usai pemusnahan, Sales Marketing JNE Haryo mengungkapkan pihaknya telah ikut berupaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, JNE yang mengcover wilayah Kota/Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Situbondo itu pernah menemukan kasus penerimaan barang ilegal di Kota Mangga.
“Pernah ditemui kasus barang yang datang ke Kota Probolinggo. Jadi jika ada hal yang mencurigakan dan tidak wajar, kita berusaha mengecek dan membuka karena itu menjadi otoritas SCO (Sales Counter Officer/yang menangani transaksi) kami,” jelasnya gamblang. (har).