Probolinggo,SGI. Sidang lanjutan perkara Nomor 77/Pid.B/2023/PN.Krs di Pengadilan Negeri Kraksaan terkait perkara nomor 77/Pid.B/2023/PN.Krs terkait kasus pemberian keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikan pada perkara perceraian Finra Ratiningrum yang merupakan kakak kandung dari Kepala Desa Temenggungan Iqbal Ali Warsa. Namun, dalam salinan putusan perceraian tersebut, Iqbal berstatus sebagai sepupu dari Finra.
Keheranan dari Prayuda Rudy Nurcahya SH yang akrab di sapa Yuda ini selaku kuasa hukum dari terdakwa Iqbal muncul ketika tiba-tiba dalam salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, berubah menjadi sepupu. Pihaknya mempertanyakan, siapa yang mengubah status adik dalam salinan putusan perceraian itu menjadi sepupu.
Padahal Iqbal, tidak mengetahui perubahan status tersebut. Semestinya, pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Jatim harus lebih teliti untuk menaikkan status Iqbal menjadi tersangka. Sebab menurutnya, surat salinan putusan perceraian itu belum diketahui siapa yang mengubahnya.
Putusan Pengadilan itu siapa yang menulis. "Masa klien saya" Putusan itu kan produk Pengadilan, ujar Yuda yang segera melakukan upaya menganulir putusan status atas kliennya tersebut.
Upaya bandingpun ditempuh ke Pengadilan Tinggi (PT) Agama Jawa Timur. Dalam salinan putusan di tingkat banding ini, Iqbal sudah ditetapkan sebagai adik kandung sebagaimana keterangan awal di Pengadilan Agama.
Yuda menilai dalam dakwaannya, jaksa tidak menguraikan hasil Pengadilan Tinggi ini. Seharusnya kitapun tahu sebagai warga negara yang baik yang menjunjung supremasi hukum tentunya harus patuh kepada Putusan Pengadilan. Ini sudah ada putusan Pengadilan Tinggi, tegasnya.
Sidang yang diketuai I Made Yuliada SH, MH di PN Kraksaan, Senin (03/4/23) memutuskan atas kasus tersebut batal demi hukum. Bahkan hakim menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkesan membingungkan dan tidak jelas.
Terhadap putusan hakim tersebut Yuda sangat apresiasi, mengingat hakim menitik beratkan pada berbagai pertimbangan. Ini merupakan putusan akhir dari persidangan yang beberapa kali digelar, batal demi hukum.pungkas Yuda. (har).