Probolinggo,SGI. Kasus hilangnya barang bukti (BB) 7 ton pupuk bersubsidi ilegal di salah satu gudang KUD desa Soga'an Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo hasil temuan tim yang dipimpin oleh Heri Budiawan dan telah dilaporkan ke Polsek dan Polres Probolinggo menimbulkan pertanyaan besar dikalangan praktisi hukum di Kabupaten ini.
Pasalnya, hal yang patut dipertanyakan atas hilangnya BB tersebut, mengingat saat penemuan timbunan pupuk tersebut, ternyata ada aparat penegak hukum dari Polsek yang secara kasat mata membuktikan jika apa yang menjadi temuan tersebut ada buktinya. Selain itu, penemuan timbunan sekitar 7 ton pupuk ini juga diikuti pelaporan ke pihak Polres Probolinggo pada pukul 22.00 WIB dengan bukti laporan nomor LPM/60 SATRESKRIM/V/2023/SPKT/POLRES PROBOLINGGO, Minggu (07/5).
Menurut H. Heri Budiawan selaku AAE Probolinggo (Asisten Ecoun Eksekutif) Pupuk Indonesia, pihaknya bergerak cepat melaporkan temuan tersebut dengan harapan agar Kepolisian dapat segera bertindak termasuk mengamankan BB yang ada dilokasi penemuan. Ironisnya, belum genap 24 jam dari penemuan dan pelaporan, ternyata BB pupuk telah lenyap dari titik penimbunan. "Pertanyaan yang ada dibenak saya, kok bisa pupuk dengan jumlah banyak seperti itu (7 ton) bisa dipindahkan..? Kami juga tidak mengambil langkah memantau lokasi lebih lanjut, mengingat semuanya telah kami laporkan ke pihak polisi. Seharusnya tugas aparat penegak hukum dalam hal pemantauan terhadap BB tersebut."ujar pria yang akrab disapa Abah Amri ini.
Lebih lanjut Amri menyampaikan jika pada Senin pagi (08/5) sekitar jam 10.00 Wib dilokasi penimbunan pupuk tersebut, ada sejumlah petugas dari Polsek Pakuniran. Namun anehnya, pasca hilangnya BB pupuk dilokasi tersebut, saat petugas polsek ditanyakan ternyata mereka berkilah jika semua menjadi wewenang pihak Polres. "Sebuah jawaban yang sebenarnya membingungkan dan seolah melempar tanggung jawab."kata Amri.
Kenyataan yang sangat miris, ketika mau berbicara soal keberadaan mafia pupuk di kabupaten Probolinggo, namun benang merah sepak terjang mafia pupuk di Kabupaten Probolinggo sudah didepan mata, akan tetapi seolah diburamkan oleh indikasi persekongkolan jahat yang sangat rapi. Seharusnya aparat penegak hukum (APH) dapat menunjukkan kesigapannya dalam menindaklanjuti sebuah persoalan. Slogan Presisi yang didengungkan Polri selayaknya secara maksimal dapat dilaksanakan dilapangan.
Perlu diketahui, adanya praktek penimbunan pupuk ilegal bersubsidi di salah satu gudang KUD desa Soga'an Kecamatan Pakuniran ini berdasar informasi dari masyarakat setempat. Setelah dilakukan pengecekan dilokasi yang telah ditentukan, ternyata Heri Budiawan menemukan timbunan pupuk bersubsidi sebanyak 7 ton lebih (142 pupuk subsidi jenis Urea). Diduga pupuk tersebut didatangkan dari pulau Madura, mengingat pada kemasan pupuk tertulis kode produsen Gresik. Artinya komoditas pupuk dari Gresik ini, pendistribusiannya mencakup wilayah pulau Madura.
Jika pada akhirnya kepemilikan pupuk tersebut adalah warga setempat berinisial M yang disinyalir mendapat backup dari oknum LSM berinisial D asal Kecamatan Besuk dan selama ini juga getol menyoroti terkait kelangkaan pupuk dikabupaten Probolinggo.
Atas lenyapnya barang bukti pupuk tersebut, tim investigasi SGI berupaya mendatangi TKP di desa Soga'an, Senin (08/5) siang. Nampak beberapa petugas Kepolisian berada dilokasi tersebut. Nampaknya mereka belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait kasus hilangnya BB pupuk ini. Investigasi akan terus dikembangkan hingga menemukan data lebih akurat guna dinaikkan dalam tajuk pemberitaan. (Tim).