Brantas Rokok Ilegal Bea Cukai Jember Gelar Sosialisasi Perundang Undangan Bidang Cukai di Kec. Umbulsari

 

Jember.SGI. Bertempat di gedung guru Sungtulodho kecamatan Umbulsari, jember Bea Cukai jember menggelar kegiatan Sosialisasi ketentuan peraturan perundang undangan bidang Cukai dalam rangka memberantas rokok ilegal, senin 29/05/2023.

Kegiatan ini dihadiri Bupati Jember yang diwakili kepala Bakesbangpol Dr. H. Edi Budi Susilo,M,SI , kepala seksi Perbendaharaan Bea Cukai Jember Arif M,  Muspika Umbulsari, para Kades se kecamatan Umbulsari dan tokoh masyarakat.

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat tahu bahayanya menggunakan rokok ilegal dan kita menyarankan agar menggunakan produk yang legal sesuai dengan perundang undangan cukai sesuai UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Arif.M selaku kepala seksi Perbendaharaan Bea Cukai saat di temui awak media usai rapat menjelaskan, hari ini kita Bea Cukai Jember melaksanakan kegiatan sosialisasi ke masyarakat khususnya di kecamatan Umbulsari, jember untuk memberikan pengetahuan sekaligus mengajak masyarakat menghindari pembelian rokok yang ilegal," jelasnya.

Sebenarnya ada timbal balik untuk masyarakat apabila membeli barang yang legal uang yang dibayarkan itu akan kembali ke masyarakat dalam bentuk DBH CHT 50 persen untuk sosial dan lain lain, 40 persen untuk kesehatan, 10 persen kegiatan yang lain seperti sosialisasi sekarang ini," ujar Arif.

Saya sangat mengapresiasi sekali bahwa masyarakat di kecamatan Umbulsari ini tidak ada yang memproduksi rokok ilegal dan juga tidak ada yang mengkonsumsi rokok ilegal, untuk sangsi bagi yang memproduksi rokok ilegal yaitu sangsi pidana dan denda,"terangnya.

Sementara itu di tempat yang sama Edi Budi Susilo Plt kepala Satpol PP kabupaten jember mengatakan, untuk kegiatan hari ini ada beberapa yang harus kita garis bawah i, yang pertama adalah data yang ada pada kami bahwa penindakan di kecamatan Umbulsari ini masih Zero artinya tidak ada warga yang memproduksi rokok ilegal meskipun sebagian ada masyarakat menggunakan rokok ilegal.

Sesuai undang undang kesehatan bahwa rokok membahayakan apalagi menggunakan rokok ilegal yang tidak ada jaminan uji klinis atau uji lab nya sehingga kadar TAR dan Nikotin kita tidak tahu oleh karena itu kita sarankan bagi masyarakat yang tidak merokok lebih baik tidak usah merokok," pungkasnya.(h/r).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال