Jember.SGI. Ahkirnya permasalahan tanah lapangan yang ada di desa Gumukmas kecamatan Gumukmas, Jember, yang di minta ahli waris menemui jalan terang, Pemerintah desa bersedia mengembalikan tanah lapangan tersebut karena memang benar dan mempunyai bukti kuat kepemilikannya ahli waris.
Untuk itu pemerintah desa Gumukmas mengelar sosialisasi kepada masyarakat terkait penyerahan tanah lapangan yang di minta oleh ahli waris yang memang mempunyai hak atas tanah tersebut.
Bertempat di pendopo balai desa kegiatan Sosialisasi ini di hadiri Muspika Gumukmas, Kades Gumukmas Rudianto, BPD, Ahli waris, RT/ RW serta tokoh masyarakat, kamis 11 mei 2023.
Dalam pidatonya Kades Gumukmas Rudianto mengatakan, kami sudah membuktikan bawahsannya tanah lapangan yang selama ini digunakan untuk olah raga oleh warga memang hak milik ahli waris dan bersertifikat.
Untuk itu untuk menjaga kesalah pahaman di tengah masyarakat kami selaku pemerintah desa mengundang saudara sekalian," ujarnya.
Kami akan segera membuat lapangan baru, untuk itu butuh kesabaran dan dukungan masyarakat sehingga lapangan olah raga bisa di memiliki warga gumukmas kembali," tutupnya.
Sementara itu Irfan Efendi salah satu ahli waris saat ditemui awak media mengatakan, syukur alhamdulilah tanah yang selama ini kita perjuangkan ahkirnya di serahkan kembali pada kami ahli waris dan kami berterima kasih kepada pemerintah desa Gumukmas khususnya kepala desa Rudianto dan Muspika Gumukmas yang telah menyelesaikan permasalahan ini.
Camat Gumukmas Nino dalam hal ini menerangkan, ya hari ini kita bersama sama memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan tanah yang dipakai untuk lapangan desa dan diminta kembali oleh ahli warisnya.
Melalui rapat ini kita sampaikan ke masyarakat bawah tanah lapangan tersebut kita serahkan kembali pada ahli waris, kami dari muspika sudah melakukan fasilitasi maupun mediasi, mengecek langsung berkas yang ada juga riwayat tanah termasuk saksi dan memang tanah itu adalah iyasan," jelasnya.(har).