Probolinggo.SGI. Proses penanganan kasus ditemukannya timbunan pupuk bersubsidi sebanyak 7,1 ton oleh warga di salah satu gudang milik KUD di Desa Sogaan Kec.Pakuniran Kabupaten Probolinggo beberapa bulan lalu terpantau masih dilakukan oleh Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Probolinggo.
Bahkan sejumlah saksi telah dipanggil guna di konfrontir terkait kasus tersebut. Lepas dari hasil yang didapat oleh penyidik, yang pasti hingga saat ini pihak Polres belum menetapkan tersangka. Terbetik kabar jika sebagian besar saksi yang terdiri dari warga yang ada disekitar TKP tidak mengakui jika mereka mengetahui kejadian tersebut.
Terkait hal ini, Abdul Wahid Ketua LSM Reformasi dan Presiden LSM APKM (Asosiasi Peduli Kesejahteraan Masyarakat) Junaidi Santoso angkat bicara. Menurut kedua aktifis pegiat sosial ini, setelah dilakukan pemanggilan terhadap saksi sudah selayaknya pihak penyidik menyimpulkan status atas para saksi.
"Kasus ini cukup besar dan banyak menyita perhatian masyarakat Probolinggo, mengingat obyek yang menjadi pemberitaan tersebut merupakan komoditas yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat khususnya para petani, namun keberadaan pupuk dilokasi tersebut diduga menggunakan cara-cara ilegal terlebih ada indikasi dari pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti."ujar Abdul Wahid.
Lebih lanjut, Wahid meminta agar penyidik bisa menyimpulkan dan menetapkan para tersangka. "Setelah melalui proses penyidikan atas para saksi ini, setidaknya penyidik bisa menetapkan siapa saja yang berperan dalam aksi penghilangan barang bukti dari lokasi penemuan."tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Junaidi Santoso alias Junet. Menurutnya dari serentetan proses penggalian bukti dan keterangan para saksi dihadapan penyidik, pria ini berharap agar kasus tersebut segera bisa terkuak utamanya siapa aktor intelektual dibalik lenyapnya barang bukti dari lokasi. "Kami berharap agar kasus ini segera terkuak dan masyarakat bisa melihat hal positif atas kinerja Kepolisian."kata Junet.
Seperti diketahui Lebih lanjut ia mengatakan, penemuan timbunan pupuk bersubsidi jenis Urea yang diduga berasal dari wilayah lain (pulau madura) sebanyak 7,1 ton di bekas gudang KUD desa Soga'an kecamatan Pakuniran kabupaten Probolinggo menjadi fenomena yang sempat viral dikabupaten tersebut. Namun informasi yang santer, dari penemuan atas hilangnya 7,1 ton ini, ternyata yang berhasil ditemukan oleh aparat penegak hukum hanya 1,6 ton.
Penghilangan barang bukti, bahwa para pelaku sudah profesional dan terencana dalam melaksanakan aksi tersebut. "Pihak Polres Probolinggo layak menyeret semua antek-antek tersangka yang terlibat dalam jaringan penimbunan pupuk tersebut, mereka kan juga ikut membantu mulai dari perencanaan menghilangkan barang bukti sampai menentukan peran masing masing termasuk mengangkut dan menaruh barang bukti disatu lokasi tertentu.
Kalau Pihak Polres serius atau mau mengembangkan kasus ini, saya analisa dari segi hukum, mereka semua dan antek-anteknya bisa dijerat secara hukum dengan dikenakan pasal ikut serta menghilangkan barang bukti tindak kejahatan,"pungkas Abdul Wahid. (Tim).