Mojokerto.SGI. Sungguh sangat disayangkan tanggapan dari pemerintahan desa Lakardowo, Kecamatan Jetis,Kota Mojokerto Jawa Timur dalam melayani masyarakat pada hal sudah ada undang undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan Jumat(9/6/2023).
Berawal dari pengurusan surat keterangan ijin untuk pemberitahuan warga masyarakat yang mempunyai hajat untuk melaksanakan suatu pertunjukan skala kecil yaitu Sholawatan lokal atau terbangan ( Hadrah).
Sebagai warga masyarakat yang tertib dengan aturan diwilayah tempat tinggalnya untuk mengurus sendiri surat keterangan pemberitahuan, untuk mendapatkan ijin dari tim keamanan, ketertiban yang berada di wilayah Desa Lakardowo tersebut.
Namun apa yang didapat dari pengurusan yang diurus sendiri tidak bisa selesai, tetap memakan waktu yang lama, dengan surat pengantar dari RT, RW yang ditujukan ke Kantor Desa untuk diberikan surat pengantar menuju Polsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ada sedikit kendala dengan pengantar yang diberikan oleh Desa tertolak karena tidak sesuai apa yang berada di aturan Polsek.
Selanjutnya pengurusan surat itu, kembali ke Desa untuk minta surat keterangan kembali ke pelayanan, saat itu yang bertugas bernama Tomi. Ada kesan dari pihak pelayanan desa untuk mempingpong pengurusan suratnya, karena tidak bisa sekali jalan, untungnya di Kantor Desa ada petugas BPD.
Siswanto S.H., selaku BPD Desa Lakardowo menerangkan, Panjang lebar mengenai urusan surat-surat nantinya bisa jadi bahan evaluasi untuk desanya ini, terang BPD pada media ini.
Setelah itu, tidak di sangka dan tak terduga rupanya masih ada Kades Khusaini berada di kantor Desa, langsung bergabung untuk mengetahui permasalahan yang mungkin sudah mendengar dari ruang dalam kantor desanya.
Anehnya Kepala desa Khusaini itu, mengumpat dengan kata-kata yang tidak semestinya keluar dari mulutnya itu," Gak nyocot ae, kalau dibahasa Indonesia kan "Jangan bicara saja." perkataan itu dilontarkan pada media dan disaksikan oleh perangkat maupun BPD.(EN.HER).