Tuban.SGI. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Nomor 7 Th 2023 , Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 7 Th 2022 Tentang penyusunan Daftar Pemilih Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistim Informasi Data Pemilih, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum . maka ,
PPK Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban, Telah Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP Tingkat Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 .
Adapun Rapat Pleno tersebut Di Gelar di Pendopo Kecamatan Singgahan pada Hari Minggu 04/Juni/ 2023. dari Pukul 09 hingga Selesai.
Rapat Di Pimpin oleh Pujianto selaku Ketua PPK Kecamatan Singgahan, Dan di ikuti Peserta Rapat dari PPS dari 12 Desa yang ada di kecamatan Singgahan, PANWASCAM , FORPIMCAM Serta Ketua Partai Politik (DPC) Peserta Pemilu Th 2024 Mendatang.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan di bacakan Oleh PPS Desa Masing masing, di input dengan Sangat baik dan di Cocokan .dengan Data PANWASCAM. dan ada Masukan dari PANWASCAM terkait Penambahan Pemilih Baru Pada PPS Desa Tanggir An Achmad Rizqi Yulianto, pindahan dari Jombang .
Dalam Sambutan Sri Budi Astutik S.Sos.(Kasi Pemerintahan ) wakil dari Camat Singgahan Cahyadi Wibowo SH. menyampaikan Pesan dari Camat, agar dalam proses Pemilihan Umum nanti harus tetap menjaga ,Keamanan, Saling Komunikasi, antara PPS,PPK. PANWASCAM, Masyarakat dan Pihak Keamanan, serta Para Peserta Pemilu harus bersinergi jangan Sampai Mis Komunikasi, agar Tercipta Situasi yang Kondusif. Tentram. Aman ," pesan Camat jelas Sri Budi Astutik S.Sos.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP, di Kecamatan Singgahan Kab Tuban berjumlah 12 Desa, 125 TPS, 32.496.Pemilih Aktif, 33. Pemilih Baru, 121 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, 80 Perbaikan Data Pemilih dan 840 Pemilih Potensial Non KTP -el .
Selanjutnya PPK membagikan Salinan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPSHP tersebut , Kepada Ketua Parpol di Tingkat kecamatan (DPC)yang Hadir dalam Rapat Pleno ,dan kepada Forpimcam Kecamatan ( Mardi SGI).