GM Projamin Tindak Lanjuti Kasus TKD Sentong Yang Terkena Dampak Pembangunan Tol Dengan Novum Baru

 

Probolinggo,SGI. Polemik seputar Tanah Kas Desa (TKD) Sentong kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo yang terkena dampak pembangunan jalan tol Probowangi (Probolinggo-Banyuwangi) hingga kini belum menemukan titik terang penyelesaian.

Hal miris termasuk dialami Pemerintah Desa yang sampai saat ini belum bisa memanfaatkan TKD tersebut, pasalnya hingga setahun lebih roda pemdes berjalan ternyata tanah pengganti TKD tersebut belum diserah terimakan oleh oknum yang terlibat dalam kasus ini.

Seperti diketahui, Pemerintah desa Sentong harus merelakan tanah kas desa seluas 1,3 hektar yang terkena pembangunan ruas jalan tol dengan kompensasi dana pengganti dari pihak pengelola tol senilai 8,4 Milyar.

Namun dari sinilah carut marut proses tanah pengganti TKD ini terjadi, mengingat ada campur tangannya mantan kepala desa (kades) dalam mengatur teknis tukar guling yang sangat jelas terindikasi penuh rekayasa. Padahal saat itu desa Sentong dipimpin oleh Fathurrasyid Muslih selaku PJ Kades. 

Hal ini termasuk pencairan dana ganti rugi dari pihak tol, Fathurrasyid yang itu menerima dana tersebut dan disaksikan oleh muspika setempat. Namun anehnya,  Dana ini bukannya dikelola oleh PJ Kades dan masuk dalam kas pemdes, justru Fathurrasyid menyerahkan dana tersebut pada mantan kades Rekso Ijoyo. 

Kenyataan yang sangat miris jika melihat mantan Kades yang masih berambisi menguasai proses tukar guling (tanah pengganti TKD), padahal roda pemerintah desa telah berganti.

Pelaporan terhadap kasus ini telah dilakukan oleh pemdes Sentong pada APH (Aparat penegak hukum) dalam hal ini Polres Probolinggo, namun hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.

Terkait dengan pesoalan tersebut, GMP (Garuda Muda Profesional Jaringan Mitra Negara)  melalui ketua DPC GM Projamin Probolinggo Hari Abdul Hamid akan terus mengawal kasus tersebut, bahkan pihaknya akan menguak permasalahan ini dengan menunjukkan novum baru.

Menurut pria yang akrab disapa Rolex ini, bahwa terkait proses tukar guling TKD Sentong ini telah menabrak Permendagri Nomor 01 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan keluar dari Perbup nomor 89 tahun 2018 tentang Pengelolaan TKD Pasal 26 huruf g. Selain itu, tanah pengganti TKD didapat dari sosok spekulan, dimana spekulan yang bermain adalah aparat desa yang masih aktif saat itu. 

Kami menangkap sinyalemen tim appraisal atau penilai barang milik Negara telah menabrak Permenkeu nomor 02 /PMK.06.2008 sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan 15. Ada dugaan harga nilai tanah pengganti TKD di mark-up yang tidak sesuai dengan NJOK (Nilai Jual Obyek Pajak) pada umumnya tanah pengganti. Bahkan dari penelusuran kami terhadap nilai jual tanah didaerah tersebut kurang lebih 300.000/m2.ujar Rolex.

Atas adanya indikasi kejanggalan tersebut, patut diduga harga properti dalam proses ganti rugi oleh pengelola tol pada obyek tanah di desa Sentong ini dengan luasan sekian disinyalir menjadi atensi untuk ditelaah lebih jauh dan terindikasi menjadi kasus yang mengarah pada ranah korupsi. Investigasi akan terus dikembangkan. (Tim).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال