Probolinggo,SGI. Jajaran Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota, kembali sukses membekuk para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pasangan suami istri kini sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Setelah mencuri sepeda motor di Taman Maramis, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo pada Jumat 16 Juni 2023 kemarin.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, mengungkapkan identitas pelaku suami istri inisial ST (47) dan DE (44) tahun, sedangkan ST sebagai eksekutor, Pasangan pasutri ini mengaku sudah beraksi di 20 tempat TKP. ujar Kapolres saat konferensi pers, Sabtu (1/7/2023) siang,
Lanjut Kapolres, pelaku ditangkap anggota kepolisian ketika melintas di jalan Bengawan Solo, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo sedang berboncengan dengan RH rekan pelaku.
Jadi keduanya ini melintas dengan mengendarai sepeda motor hasil curiannya, sedangkan RH ini berperan sebagai pemantau situasi.
Kapolres menambahkan, dari hasil penelusuran anggota kepolisian, pelaku mengaku hasil curian tersebut di jual kepada RR (47) warga Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo.
Motifnya pelaku mengelabui para korbannya, pelaku memakai sepeda motor honda berplat Nomor merah N-3463-PP, setelah dicek plat merah nomor tersebut tidak terdaftar di data kendaraan Pemerintah Kota Probolinggo, plat palsu.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, Sementara, bagi RR dijerat dengan Pasal 480 KUHP, tandas Kapolres (har).