Probolinggo,SGI. Pernyataan sikap terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap para pejabat Basarnas yang notabene melibatkan pejabat TNI yang endingnya Komisioner KPK menyataan permintaan maaf terhadap tindakan tersebut, menjadi keprihatinan berbagai pihak atas profesionalis KPK.
Hal ini diseperti disampaikan Presiden DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Andi Syafrani yang meminta para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri. Ini menyusul adanya permintaan maaf KPK kepada TNI setelah didatangi sejumlah petinggi instansi militer itu, Jumat (28/7/2023).
Dalam mengungkap kasus korupsi ditubuh Basarnas tersebut, pihak TNI menilai KPK kurang memahami alur penanganan dan dengan serta merta mengumumkan dua pejabat di lembaga itu sebagai tersangka, hal ini menurut TNI, KPK dinilai kurang mengedepankan koordinasi.
Seperti diketahui, pejabat yang terjaring OTT tersebut adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto. Kedua pejabat ini diduga menerima suap dari beberapa vendor pemenang proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023 dengan nominal sekitar Rp 88,3 miliar.
Menurut Andi yang disampaikan melalui pernyataan tertulis menegaskan terkait kasus OTT yang dilakukan KPK terhadap para pejabat Basarnas yang melibatkan pejabat TNI dan pernyataan permintaan maaf komisioner KPK terhadap tindakan tersebut, LIRA menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pejabat sipil maupun militer, Sabtu (29/7/2023).
Andi dengan lugas mengatakan tindakan KPK membongkar dugaan praktik korupsi yang dilakukan oknum TNI harus didukung dan semestinya Panglima TNI pun ikut mendukung pemberantas korupsi di tubuhnya sendiri.
Permintaan maaf komisioner KPK terhadap kejadian tersebut, menurut aktivis yang juga advokat ini, merupakan sikap tidak profesional dan akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga anti rasuah itu di saat memang persepsi publik masih rendah.
“Kasus ini menjadi dasar yang kuat sebagai alasan untuk mundurnya semua komisioner KPK yang ada. Periode ini menjadi momen terburuk kinerja KPK selama ini dan ini tidak boleh dibiarkan,” Ujarnya.
LIRA meminta Presiden mengambil sikap bukan terhadap proses hukum yang berjalan, tapi terhadap keberlangsungan KPK dengan memberhentikan semua komisioner komisi antirasuah itu, dan mengangkat yang baru agar kepercayaan publik terhadap komitmen kuat Presiden terhadap pemberantasan korupsi terlihat nyata.
“Jika benar salah satu direktur di KPK mengundurkan diri karena hal ini, maka harusnya seluruh pimpinan KPK mengikuti langkah ini sebagai pertanggungjawaban jawaban kelembagaan, bukan personal,” tegasnya.
Permintaan maaf dari lembaga atas tindakan hukum yang dilakukan secara kelembagaan bukanlah perbuatan yang tepat, karena ini bukan wilayah moralitas, tapi wilayah hukum atas perbuatan hukum berdimensi publik.
“Hanya dengan mundurnya pimpinan KPK dan diikuti dengan pertanggungjawaban hukum lainnya, reputasi KPK dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap lembaga dan komitmen pemberantasan korupsi oleh KPK dapat diraih kembali, katanya.
Andi mengajak seluruh komponen masyarakat kritis dan pimpinan DPR untuk mendesak agar pimpinan KPK secara gentle mundur dari jabatannya demi kepentingan publik.
Menyikapi kasus OTT, LIRA menyampaikan sikap tertanggal 29 Juli 2023 sebagai berikut ; Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pejabat sipil maupun militer, Tindakan KPK membongkar dugaan praktik korupsi yang dilakukan oknum TNI harus didukung dan semestinya Panglima TNI pun ikut mendukung pemberantas korupsi di tubuhnya sendiri, Permintaan maaf komisioner KPK terhadap kejadian tersebut merupakan sikap tidak profesional dan akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga anti rasuah ini di saat memang persepsi publik masih rendah, Kasus ini menjadi dasar yang kuat sebagai alasan untuk mundurnya semua komisioner KPK yang ada. Periode ini menjadi momen terburuk kinerja KPK selama ini dan ini tidak boleh dibiarkan.
Kemudian Presiden harus ambil sikap bukan terhadap proses hukum yang berjalan, tapi terhadap keberlangsungan lembaga ini dengan memberhentikan semua komisioner KPK dan mengangkat yang baru agar kepercayaan publik terhadap komitmen kuat presiden terhadap pemberantasan korupsi terlihat nyata, Jika benar salah satu direktur di KPK mengundurkan diri karena hal ini, maka harusnya seluruh pimpinan KPK mengikuti langkah ini sebagai pertanggungjawaban jawaban kelembagaan, bukan personal, Permintaan maaf dari lembaga atas tindakan hukum yang dilakukan secara kelembagaan bukanlah perbuatan yang tepat, karena ini bukan wilayah moralitas, tapi wilayah hukum atas perbuatan hukum berdimensi publik.
Hanya dengan mundurnya pimpinan KPK dan diikuti dengan pertanggungjawaban hukum lainnya, reputasi KPK dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap lembaga dan komitmen pemberantasan korupsi oleh KPK dapat diraih kembali dan Mengajak seluruh komponen masyarakat kritis dan pimpinan DPR untuk mendesak agar pimpinan KPK secara gentle mundur dari jabatannya demi kepentingan publik. (Tim).