Tuban.SGI. Kasus sindikat jagal sapi di atas berawal dari masyarakat yang merasa Resah.... Kasus bermula ada dugaan salah satu orang yang memberi makan sapi dengan kulit jagung/klombotan dicampur dengan racun tikus.. hal tersebut mengarah kepada dugaan pembunuhan yang sudah direncanakan .. sesuai dengan pasal 406 ayat (2) KUHP yaitu unsur-unsur deliknya yaitu :
1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tak dapat di pakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruh atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan
2. Di jatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Perkara tersebut sudah mendapat perhatian dari APH tentang pelaporan, terkait dugaan sapi warga Desa Jati Kec.Soko Kab.Tuban.yg mati keracunan,ketika Aparat penegak hukum,sudah menindak lanjuti permasalahan tersebut warga merasa lega dan bisa tidur dirumah, berawal dari keterangan masyarakat Ds tersebut yang berinisial S .
Datanglah tamu/Silaturohim dari team caleg DPR RI PKS no urut 3 maka ditindak lanjuti tim untuk mengawal kasus sampai tuntas,ujar warga yg ditemui dan saya minta adanya kasus itu di bantu memfiralkan dan di kawal proses hukumnya sampai tuntas kata salah satu team dari caleg DPR RI Partai PKS, langkah cepat di ambil berita banyak media dan LBH lingkaran yg akan mengawal kasus tersebut. sebagai langkah awalnya,bermunculan hasilnya cukup heboh di masyarakat, dan para pelaku ketakutan, terutama kalangan jagal dan pedagang sapi tidak berani main" lagi.
Sebagai calon wakil rakyat di DPR RI yg siap seperti itulah yg kita harapkan, walau langkah kecil tapi efeknya sangat besar sangat menyentuh di kalangan arus bawah atau masyarakat.
Salah satu team Caleg mengatakan.. Satu hal , bukan saya promosi caleg, tapi peran serta di seperti itulah yg masyarakat tunggu.
Bagi yg merawat sapi, hati" adanya kasus seperti itu, mereka masih bebas berkeliaran cari korbanya selagi belum tertangkap tindakan tegas dari aparat penegak Hukum.(Tim).