Jember.SGI. Permasalahan Pupuk Subsidi pemerintah memang sakarang ini sering dikeluhkan petani, seperti Puluhan petani di kecamatan Gumukmas rame rame mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan keluhannya terkait kios yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET, bertempat di pendopo Kecamatan, kamis 03/08/2023.
Warga ingin dan meminta kepada muspika Gumukmas untuk menindak tegas kios kios nakal yang menjual pupuk subsidi dengan harga melebihi Het sebab sangat memberatkan petani, biaya produksi dan panen tak seimbang.
Subur selaku perwakilan petani saat ditemui awak media mengatakan, hari ini kita mendatangi kecamatan Gumukmas untuk menyampaikan aspirasi kita kepada Muspika sebab para petani sudah tahu aturan harga pupuk subsidi dari pemerintah,"kata subur.
Padahal dalam undang undang sudah diatur harga eceran tertinggi pupuk subsidi dan itu ada sanksi hukumnya namun masih ada kios menjual pupuk dengan harga diatas normal dan petani beli karena membutuhkan.
Untuk Urea subsidi dijual dengan harga 150,000, rupiah, padahal harga eceran normal 112.500 rupiah sedangkan Phonska sekitar harga normal 115,000 rupiah di jual kios 150,000 hingga 200,000 rupiah dan biasanya oleh kios tidak diberi nota pembeliannya," jelasnya.
Sesuai peraturan Menteri perdagangan nomer 15/M-DAG/PER/14/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, ini sudah ditentukan harga eceran tertinggi yang harus dijual ke petani dan itu ada sanksi hukumnya, " tambah Subur.
Ditempat yang sama, Eko Suwasono, selaku petugas pemantau pupuk dari dinas pertanian Kabupaten Jember menerangkat bahwa pihaknya akan menerima dan mempelajari keluhan petani ini. Untuk selanjutnya nanti kita akan melakukan penyelidikan apakah memang benar banyak kios pupuk yang diduga nakal," ujar Eko.
"kami akan berkoordinasi dengan distributor, karena kios adalah bawahan distributor. Selanjutnya kami akan membantu petani yang belum masuk di ERDKK agar semua petani bisa mendapatkan pupuk," kata Eko.
Saat disinggung tentang penjualan harga paket oleh kios, Eko mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan atas Surat Keputusan Bupati, Jika ada ditemukan hal seperti itu kami akan melakukan tindakan dengan mengadakan pembinaan, serta akan berkoordinasi dengan distributor," terangnya.(h/r).