Jember.SGI. Rumahnya di tempati Tampa ijin oleh orang lain selama dua kali, subolo (60) warga RT 02/RW 7 dusun Tamanrejo desa Tamansari kecamatan Wuluhan kabupaten Jember melaporkan kejadian tersebut ke polsek Wuluhan,hal tersebut di kemukakan oleh subolo di kebunnya pada Kamis (10/8/2023)
Menurut keterangan subolo saat di dampingi oleh istrinya dirinya mengatakan"pelaporan kami ke Polsek tersebut di terima langsung oleh pihak pihak SPKT Polsek Wuluhan " jelasnya
Pelaporan tersebut kami lakukan agar permasalahan ini segera tuntas ,dan rumah kami bisa kami tempati lagi" harapnya
Subolo juga menambahkan sebetulnya dirinya sudah memperingatkan orang yang menempati rumahnya Tampa ijin tersebut dengan baik baik , sayangnya yang bersangkutan tidak mengindahkan.
Dari data yang di tunjukan oleh subolo berupa SPPT tahun 2023 tanah pekarangan dengan bangunan rumah tersebut seluas 770m , atas nama subolo.
Sedangkan Di ketahui perempuan yang menempati rumah tersebut menurut pengakuan subolo adalah mantan istrinya
Guna mencari kebenaran atas pelaporan tersebut pihak media ini menghubungi Polsek Wuluhan.
Menurut keterangan Anggota polsek Wuluhan Sugianto saat di komfirmasi lewat sambungan telpon selulernya Jumat (11/8/2023) membenarkan adanya pelaporan dari pihak subolo ,dan pihak Polsek menyarankan yang bersangkutan untuk menyelesaikan lewat jalur perdata, karena yang menempati adalah mantan istrinya.(tim).