Probolinggo,SGI. Aksi saling “Bleyer” yang berujung dengan penganiayaan kembali terjadi di Kota Probolinggo. Parahnya, korban yang masih berstatus pelajar SMA kali ini sampai meninggal dunia. Korban berusia 17 tahun asal kel. Kanigaran kec. Kanigaran Kota Probolinggo. Dari kejadian ini, Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku penganiayaan tersebut.
“Ketiga tersangka tersebut adalah AR, 22 Th dan MR 15 Th keduanya berdomisili di Patalan Kec. Wonomerto. Sedangkan IS, 23 Th, merupakan warga Laweyan Kec. Sumberasih.” terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainullah pada tim Tribratanews, selasa (29/09/2023) pagi.
Kasi Humas menjelaskan, kronologi kejadian ini berawal dari Sabtu, 15 Juli 2023 sekira jam 20.00 WIB, korban bersama dengan para saksi berangkat menggunakan 7 sepeda motor, berkumpul di Gapura batas Kec. Wonoasih untuk melihat acara orkes di daerah Kel. Kebonsari Wetan Kota Probolinggo.
Sekira jam 22.45 WIB orkes selesai, kemudian korban dan para saksi pulang ke arah SMA 2 dengan maksud mengantar salah satu teman korban untuk pulang, namun belum sampai rumah, lewat grup pelaku menggunakan 6 sepeda motor dengan berboncengan semua dari arah selatan, berpapasan dengan rombongan korban dan terjadi saling bleyer di depan SMA 2 Negeri Kota Probolinggo.
Iptu Zainullah menerangkan, karena terjadi saling bleyer, akhirnya terjadi cek cok mulut di lanjutkan tawuran antar kedua kubu, membuat grup korban kabur melarikan diri ke arah utara, dimana posisi korban menyetir sepeda motornya dengan posisi berboncengan 4.
“ Saat korban kabur, para pelaku langsung melakukan pengejaran dan saat memasuki arah SMP 7 Kota Probolinggo, sepeda korban ditendang oleh AR sebanyak 2 (dua) kali hingga membuat korban dan temannya menabrak tiang listrik kemudian jatuh ke selokan.
Pada saat korban di selokan, ketiga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan teman temannya hingga akhirnya para pelaku kabur ke arah selatan.” terangnya.
“Korban dipukuli oleh para pelaku hingga diinjak kepalanya pada saat korban terjatuh. Melihat kondisi korban yang tidak sadar, teman korban langsung membawa korban menuju RSUD Dr. Saleh pasca para pelaku melarikan diri. Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.” tambahnya.
Kasi Humas menambahkan, selain mengamankan 3 orang tersangka, jajaran Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu ) unit sepeda motor yamaha mio warna hitam jok merah milik korban, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam yang tertinggal di TKP, 1 (satu) unit Handphone milik korban serta pakaian yang dikenakan korban.
“Kepada para tersangka, kita jerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 diubah dengan UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang berakibat matinya Anak maka Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah)" pungkasnya.(har).