Gresik,SGI. Berbagai elemen masyarakat menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, dimana MK memberikan ruang bagi kaum millenial untuk menjadi pemimpin yang berlaku 2024 mendatang.
Angin segar seolah dihembuskan disela iklim perpolitikan yang kian menghangat dinegeri ini. dengan putusan MK tersebut, menjadi peluang bagi kalangan milenial untuk berkiprah menjadi pemimpin di negeri ini. Salah satunya adalah Gibran Rakabuming Raka, salah satu sosok muda yang berpotensi menjadi pemimpin bangsa.
Tak berlebihan jika Muhammad Amin, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Gresik Jawa Timur yang mengungkapkan apresiasinya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Amin mengatakan, bahwa dirinya bersama warga masyarakat lainya sangat bersyukur atas putusan MK ini, panggung politik ini lebih dari 60 persen untuk anak muda.
Jadi sudah waktunya kalau mas Gibran dalam hal ini mencalonkan diri menjadi wakil presiden, mewakili komunitas anak muda milenial sekarang, saat ini waktunya mas Gibran mewarnai Indonesia, ujarnya
Lebih lanjut pria ini mengatakan mas Gibran bisa melakukan itu, karena menurutnya buah jatuh tak jauh dari pohonnya dan meyakini jika mas Gibran produk yang diinginkan masyarakat.
Terkait putusan MK tersebut, Presiden Jokowi enggan memberi komentar lantaran posisinya sebagai kepala negara yang berpotensi disabled artikan mencampuri urusan Yudikatif.
Jangan saya yang berkomentar silahkan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif, kata presiden.
Sebelumnya, dari hasil Sidang pengucapan putusan Uji Materil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres, menolak permohonan para pemohon seluruhnya, Senin (16/10/2023). Amar Putusan. Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK. (Tim).