Bojonegoro.SGI. Polemik terkait maraknya aktifitas tambang galian C di Desa Prangi, kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang diberitakan sebelumnya masih beraktivitas aman - aman saja dan menjadi topik perbincangan tema utama pemberitaan beberapa media online di terangai tidak memiliki ijin hal itu melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan Bahwa Setiaporang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 Milliar.dan Pasal 161 Undang Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan Bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan,penjualan mineral dan/ atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IPK,IPR,SIPB atau ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal104,atau Pasal105 dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp.100 milliar.
Tak hanya membahas tentang dampak bagi lingkungan dan masyarakat saja, namun para pewarta juga mulai menyoroti tentang dokumen lengkap perizinan usaha tambang Ilegal tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya dan oleh salah satu media online, bahwa akibat banyaknya aktifitas lalu lalang kendaraan truk bermuatan berat itu menjadi penyebab rusaknya beberapa titik akses jalan.
Parahnya lagi, kondisi tersebut telah berlangsung lama seperti terstruktur, masif dan terorganisir, hingga terkesan tak pernah tersentuh pihak berwenang baik Aparat Penegak Hukum (APH) maupun penegak perda (Satpol PP).
Selain itu, dituliskan juga keterangan dari salah satu warga sekitar, bahwa mereka tidak tahu dan tidak pernah dimintai persetujuan soal ijin akses jalan maupun tentang keberadaan galian tambang tersebut.
Menelisik lebih jauh, berdasarkan penelusuran dan informasi yang berhasil dihimpun oleh pewarta, tambang tersebut adalah milik warga desa Bakalan, Tambakrejo berinisial, ML.
Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp media ini ML mengatakan, " La mosok Kon berenthi nunggu ijin ngono. Jawa (red). Katanya
Disisi lain, aktifitas kendaraan besar dari tambang Galian C yang ada di Desa Prangi, Kecamatan Padangan disinyalir juga membahayakan pengguna jalan lainya, karena lalu lalang Dump truk dan sangat berdebu
Kabar lain yang beredar adalah alat berat yang bekerja di tambang milik ML tersebut, diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.(Tim).