Probolinggo,SGI. Niat hati ingin menjual mobil yang masih dicicil di leasing, IK (35 tahun) karyawati swasta warga Kel. Sumbertaman Kec. Wonoasih ini harus gigit jari. Lewat bujuk rayu dan aksi tipu tipu, Mobil Brio warna merah miliknya dilarikan oleh NA (32 tahun), warga Desa Kalirejo Dringu.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, selasa (23/01/24), menjelaskan bahwa awalnya antara korban dan pelaku sepakat untuk datang ke Leasing untuk mengalihkan kendaraan mengingat mobil tersebut masih dalam pembiayaan leasing. Bahkan, sebelumnya datang ke leasing, Mobil tersebut sudah diserahkan ke pelaku NA.
“ Tiga hari paska penyerahan kendaraan, keduanya janjian di leasing, namun ditunggu-tunggu, NA tidak kunjung datang dengan berbagai macam janji. Ketika didatangi ke rumah kontrakannya, NA berjanji seminggu lagi akan diselesaikan pembayarannya yang mana tidak juga ditepati.” jelasnya.
Lama tidak ada berita, justru tiba-tiba sekira bulan Desember 2023, orang tua IK dihubungi seseorang yang mengaku bernama TE (41 Tahun) warga Desa Pesisir Kec. Besuki Situbondo bahwa mobil tersebut digadaikan oleh NA ke teman TE yang Bernama AH (31 Tahun) warga Desa Badean Kec. Bangsalsari Jember sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Setelah diyakini bahwa informasi tersebut akurat, IK lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.
“ Berdasarkan keterangan dan informasi yang berhasil dikumpulkan, penyidik lalu melakukan penangkapan terhadap NA pada tanggal 11 Januari 2024, TE pada tanggal 12 Januari 2024 dan AH pada 13 Januari 2024. Terhadap ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka, masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda “ terangnya.
Adapun tersangka NA dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, Tersangka TE diterapkan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dan terhadap tersangka AH diterapkan Pasal 480 KUHPidana.(har).