Pengembang Perumahan Royal Emran Dituntut warga harus ganti rugi Akibat Tanah Longsor yang dikeruk oleh pihak pengelola.

 

Gersik, SGI. Beberapa rumah warga.Dusun Gelombok Desa Mojowuku. Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.mengalami retak-retak fondasi miring dan sebagaian ambruk.yang terkena dampak kerusakan akibat di gali kedalaman 2 meteran dari pihak proyek perumahan Royal Emran.yang tidak memberi sepeiling standar pengalian antara batas tanah warga dan proyek.

Banyak warga yang mengeluh saat pengalian dilakukan warga sekitar tidak dimintai izin dan langsung aja main keruk mengunakan alat berat sebagian warga yang terdampak sudah mengingatkan ke pihak pengembang tapi tak pernah dihiraukan

Warga menuntut ganti rugi ke pihak Develofer Perumahan Royal Emran untuk mengganti rumah kami yang rusak parah.

,"kata Yahmo salah satu warga yang terdampak tanah gerak dan longsor.

.Kerusakan di akibatkan tanah yang di gali oleh pihak Perumahan Royal Emran dan tidak di beri sepeiling hanya 1/2 meter dari pemukiman warga setempat.tanah di bagian samping, belakang rumah longsor.

Setidaknya ada 3 lockasi mengalami tanah longsor  rusak,dari 2 rumah 1 lahan kosong diantaranya yang paling parah rumah anak kami dinding pecah,lantai retak-retak bahkan fondasi  putus dan ambruk menipa perabotan,peralatan dapur,ayam peliharaan hilang semua saat kejadian Rabu 17/1/2024 pukul 16:30 wib

Rumah anak kami termasuk yang paling parah.tanah dan bangunan rumah di bagian belakang mengalami longsor hingga 2 meter dan membuat bangunan tidak layak dihuni,rata dengan tanah."ujarnya

Menurut istri Yahmo  menempati pemukiman lahan di lokasi itu sudah 40 tahunan belom pernah ada gejala tanah gerak,longsor,"tapi sejak dimulainya proyek perumahan Royal Emran dan ada pengerukan tanah di belakang rumah kami sejak itulah ada getaran alat berat.sehinga ada keretakan sedikit-sedikit di bagian lantai, keluarga kami sudah berupaya lapor Kepala Dusun saat ada pengerukan tapi tidak ada tangapan dari pihak Pemerintah Desa,kami menghentikan sendiri ,"tapi di saat kami tegor untuk tidak mengali berheti tapi kalau kita sedang tidak ada baru di lakukan pengalian lagi.tuturnya

Ganti rugi yang kami diinginkan  tentunya yang sebanding dengan nilai tanah dan bangunannya terutama dari segi psikologis keluarga kami yang trauma saat kejadian tanah longsor berada didalam rumah bersama anaknya yang masih berusia 3 tahun,"kata Yahmo kalau fondasinya sudah patah dan miring tidak layak di renovasi lagi dan harus bongkar total,"ungkapnya

Sambung Yahmo menyampaikan ke media SGI (Suara Gegana Indonesia). kami minta ganti rugi penuh sesuai permintaan keluarga termasuk istri sampai saat ini masih trauma dan sakit menangis saja mengingat untuk membuat rumah tersebut dengan susah payahnya melalui tiga tahapan untuk mengumpulkan uang sedikit demi sedikit kami kumpulkan."ujarnya.

Lebih lanjut Yahmo mengatakan saat mediasi di Kantor Desa.minta ganti rugi dari pihak pengembang Royal Emiran dan mediasi gagal tidak ada titik temunya. turut hadir Kepala Desa  Mojowuku  berserta  perangkat Camat Sukardi,Babinkamtimas,Babinsa Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.

Sampai hari ini Kamis 1/2/2024.dari pihak pengembang,Desa,Kecamatan,Kepolisian, Belom ada yang menghubungi kami, Sementara itu Kepala Desa Mojowuku saat di hubungi melalui sambungan telepon seluler berapa kali Rabu 31/1/2024 tidak bisa terhubung (Her).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال