Eksekutif Jawab PU Fraksi Terhadap LPj Pelaksanaan APBD 2023

 

Probolinggo, SGI. DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (13/6/2024) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo terhadap Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo, perwakilan Forkopimda dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo ini dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo. Satu persatu jawaban terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo disampaikan.

Terhadap PU Fraksi Partai NasDem, salah satu jawaban yang disampaikan penganggaran gaji dan tunjangan pada APBD tahun 2024, hanya dilakukan acrres sebesar 2% yang sesuai ketentuan Permendagri 15 tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2024 harusnya sebesar 2,5%. Sehingga setelah dilakukan perhitungan kembali dengan realisasi gaji ASN bulan Mei dan realisasi gaji PPPK pengangkutan tahun 2024 terdapat kekurangan anggaran yang dimaksud.

Untuk menjaga agar tidak terjadi kekurangan penganggaran, maka terjadi penundaan pembayaran kekurangan gaji ASN antara lain kekurangan pembayaran gaji akibat kenaikan pangkat/berkala yang mengalami keterlambatan surat Keputusan, kekurangan pembayaran gaji akibat keterlambatan memasukkan data tunjangan suami/istri, anak. Namun demikian apabila dalam satu tahun anggaran masih terdapat sisa anggaran, akan dilakukan penggajian sesuai dengan kekurangan gajinya.

Selanjutnya terhadap PU Fraksi Kebangkitan Bangsa, salah satu jawaban yang disampaikan ekuitas adalah kekayaan bersih yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam neraca yang merupakan selisih antara aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah dengan kewajiban yang masih harus dibayar oleh pemerintah daerah, dengan rincian aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam neraca tahun 2023 sebesar Rp 3.077.108.558.078,42 dikurangi dengan kewajiban yang masih harus dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam neraca tahun 2023 sebesar Rp 42.466.266.912,35 sehingga diperoleh nilai ekuitas atau nilai kekayaan bersih yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam neraca tahun 2023 sebesar Rp 3.034.642.291.166,08.

Terhadap PU Fraksi Partai Golkar, salah satu penjelasan menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan atas diperolehnya Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 6.019.863.000,00 pada tahun 2023.

Kriteria perolehan Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten Probolinggo sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2023 Tentang rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada tahun 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota, Kabupaten

Probolinggo memperoleh DID sebesar Rp 6.019.863.000,00 atas kategori kinerja percepatan belanja daerah.

Kemudian terhadap PU Fraksi Gerindra, salah satu jawaban yang disampaikan terkait program kebersihan dan keindahan lingkungan wilayah Kabupaten Probolinggo terutama berkaitan dengan pembuangan akhir sampah, ada beberapa program yang sedang dan akan dilakukan antara lain Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan pembinaan di desa-desa dan kelurahan terkait pengurangan sampah dari sumbernya dan pengelolaan sampah skala desa.

Diharapkan kepada masing-masing desa dan kelurahan untuk membuat BUMDes pengelolaan sampah, sehingga keberadaan sampah ini menjadi berkah. Apabila semua ini berjalan maka sampah yang dibuang ke TPA adalah sampah-sampah yang sudah tidak bisa dimanfaatkan Kembali.

Lalu terhadap PU Fraksi PPP, salah satu jawaban yang disampaikan sesuai dengan Bab III pasal 15 ayat (1) Permendagri 4/2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, dinyatakan bahwa Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan gubernur, bupati dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintah daerah. Namun terdapat beberapa larangan, kecuali dapat izin dari Menteri Dalam Negeri (sebagaimana tersebut dalam ayat (3), pasal 15 Permendagri 4/2023).

Terakhir Fraksi PDI-P, salah satu jawaban yang disampaikan dengan adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 1 Tahun 2023 sebagai petunjuk pelaksanaan amanah UU HKPD BPPKAD dalam hal ini Bidang Pendapatan telah melakukan upaya dengan melakukan pemeriksaan pajak daerah kepada wajib pajak daerah di semua mata pajak daerah.

Surat keputusan tentang pemeriksaan pajak daerah dilakukan dengan melibatkan Inspektorat dan Satpol PP. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPPKAD menyusun data potensi pajak daerah sehingga menjadi acuan dalam menentukan anggaran pendapatan sektor pajak daerah serta target yang harus dicapai. Upaya selanjutnya adalah melakukan digitalisasi pembayaran melalui elektronifikasi terhadap tata cara pemungutan dan pembayaran pajak daerah.

Dalam petunjuk pelaksanaan pada rencana Peraturan Bupati akan diperbarui yaitu tata cara pemungutan menggunakan elektronifikasi, mengingat banyak masyarakat yang telah beralih menggunakan metode cashless, maka penyetoran pajak juga dilakukan bukan lagi tunai melalui pemungut pajak, melainkan menggunakan perbankan. Dari kemudahan elektronifikasi ini, diharapkan masyarakat lebih taat dalam melakukan pembayaran pajak. (Har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال