Probolinggo, SGI. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama DPRD Kabupaten Probolinggo mulai membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023.
Pembahasan tersebut diawali dengan nota Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (4/6/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Pelaksana Harian (Plh) Bupati Probolinggo Heri Sulistyanto, S.Sos., M.Si serta sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo. Hadir pula perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2023 telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan Surat Tugas Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor 38/ST/XVIII/SBY/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 dan pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2023 yang lalu telah diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2023 oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Jawa Timur. Alhamdulillah untuk kesebelas berturut-turut berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Perolehan opini tertinggi atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo ini merupakan buah dari komitmen dan kerja keras semua pihak, baik eksekutif, legislatif, masyarakat dan mitra kerja Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Semoga kedepan prestasi ini dapat dipertahankan.
Pada Nota Penjelasan Bupati Probolinggo yang dibaca oleh Plh Bupati Probolinggo Heri Sulistyanto menyebutkan bahwa pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp 2.227.257.347.950,00 terealisasi Rp 2.291.882.009.850,29 atau 102,90%.
Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan sebesar Rp 293.477.000.600,00 terealisasi Rp 299.315.561.766,77, pendapatan transfer yang dianggarkan sebesar Rp 1.932.038.347.350,00 terealisasi Rp 1.990.759.426.262,00 atau 103,04% dan lain-lain pendapatan yang sah berupa pendapatan hibah dianggarkan sebesar Rp 1.742.000.000,00 terealisasi Rp 1.710.206.821,52 atau 98,17% serta lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dianggarkan sebesar Rp 0,00 terealisasi Rp 96.815.000,00.
Sedangkan belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp 2.595.230.325.743,00 terealisasi Rp 2.368.320.490.278,26 atau 91,26%. Meliputi, belanja operasi dianggarkan sebesar Rp 1.747.856.386.867,00 terealisasi Rp 1.605.258.501.526,26 atau 91,84%, belanja modal dianggarkan sebesar Rp 263.018.251.251,00 terealisasi Rp 231.030.373.629,00 atau 87,8 4 %, belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp 56.577.571.625,00 terealisasi Rp 5.382.959.122,00 atau 9,51% dan belanja transfer dianggarkan sebesar Rp 527.778.116.000,00 terealisasi Rp 526.648.656.001,00 atau 99,79%.
Apabila realisasi belanja daerah dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah, maka terjadi defisit anggaran sebesar Rp (Rp 76.438.480.427,97).
Dalam nota penjelasan tersebut juga disebutkan pembiayaan daerah yang mencakup pembiayaan daerah yang dianggarkan sebesar Rp 387.972.977.793,00 terealisasi Rp 388.622.339.603,14 dan pengeluaran pembiayaan daerah yang dianggarkan sebesar Rp 20.000.000.000,00 terealisasi Rp 20.000.000.000,00.
Apabila realisasi pembiayaan daerah dibandingkan dengan realisasi belanja daerah, maka diperoleh nilai pembiayaan netto sebesar Rp 368.622.339.603,14. Selisih antara realisasi pendapatan dengan belanja sebesar Rp (Rp 76.438.480.427,97) merupakan defisit ditambah pembiayaan netto sebesar Rp 368.622.339.603,14 adalah nilai Silpa tahun 2023 sebesar Rp 292.183.859.175,17.
Kemudian neraca keuangan meliputi total aset yang dimiliki sebesar Rp 3.077.108.558.078,42, total kewajiban yang menjadi tanggung jawab sebesar Rp 42.466.266.912,35 merupakan kewajiban jangka pendek dan ekuitas yang merupakan selisih antara aset dengan kewajiban menggambarkan total modal sendiri yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada akhir tahun anggaran sebesar Rp 3.034.642.291.166,08.
serupa diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, penyajian LKPD Kabupaten Probolinggo tahun 2023 telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Terdiri dari 7 (tujuh) jenis laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), perubahan laporan ekuitas (LPE) serta catatan atas laporan keuangan (CALK).
Penyajian LKPD yang berbasis akrual dapat menyediakan informasi lebih komprehensif, karena setiap transaksi keuangan dan non keuangan dicatat dan diakui saat terjadinya transaksi dan arus sumber daya. Hal ini selaras dengan tujuan penyusunan LKPD yakni untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah.
Pembahasan LPj Pelaksanaan APBD Tahun 2023 ini akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Tentang LPj Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023. (Har).