Pemkab-DPRD Teken Kesepakatan Bersama Raperda Penyelenggaraan KLA

 

Probolinggo, SGI.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan penandatanganan (teken) kesepakatan bersama naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (13/6/ 2024).

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, perwakilan Forkopimda serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengaku bersyukur Raperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang telah mengajukan usulan berisi kesamaan persepsi antara legislatif dan eksekutif guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah.

“Hal ini terjadi karena dilandasi pada keyakinan bahwa legislatif dan eksekutif memiliki persepsi yang sama dalam membentuk Peraturan Daerah yang akan memberikan landasan pada peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Tutug, Raperda Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak memiliki beberapa tujuan meningkatkan komitmen, sinergitas dan kolaborasi pemerintah daerah, kecamatan, desa/kelurahan, masyarakat, media massa dan dunia usaha di daerah dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli mencakup hak anak dan perlindungan khusus anak.

Selanjutnya mengimplementasikan kebijakan terkait penyediaan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui penyusunan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA serta memperkuat peran dan kapasitas Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan dibidang mencakup hak anak dan perlindungan khusus anak.

“Setelah dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, perlu disampaikan bahwa sesuai ketentuan pasal 102 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah mengamanatkan Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur paling lama 3 (tiga) hari kerja dihitung sejak persetujuan bersama ini dilakukan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Tutug menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Panitia Khusus atas saran/masukan, penambahan, koreksi dan himbauan guna kesempurnaan Raperda yang telah dibahas bersama.

Mudah-mudahan dengan semangat kebersamaan, kekompakan maupun kerjasama yang baik selama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tutupnya. (Har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال