DPRD Mulai Bahas KUA Dan PPAS Kabupaten Probolinggo TA 2025

 

Probolinggo,SGI. Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran (TA) 2025 mulai dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Pembahasan diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo Tentang KUA dan PPAS Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025 oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (17/7/2024).

Rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2025 ini merupakan dokumen yang berisikan gambaran kondisi ekonomi makro daerah, asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian asumsi dimaksud yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

Dokumen PPAS tahun anggaran 2025 sebagai tindak lanjut dari dokumen KUA tahun anggaran 2025 disusun dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program dan kegiatan masing-masing urusan pemerintahan daerah yang telah disinkronkan dengan prioritas pembangunan nasional. Dalam dokumen ini juga tergambar target kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan.

Dalam dokumen RKPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025 tema pembangunan yang ditetapkan adalah “Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Inklusif Berbasis Sektor Potensial yang Didukung oleh Pemenuhan Infrastruktur Berkualitas, Merata dan Berwawasan Lingkungan”.

Tema ini dipilih dan ditetapkan untuk mewujudkan visi kepala daerah yang telah disebutkan sebelumnya dan juga telah menyesuaikan arah kebijakan dan juga sasaran yang telah ditentukan oleh pemerintah. Upaya-upaya umum yang akan dilaksanakan guna mendasari gerak langkah Pemerintah Kabupaten Probolinggo selama periode tahun 2025 adalah dengan menetapkan 3 (tiga) prioritas pembangunan Kabupaten Probolinggo dalam pelaksanaan roda pemerintahan daerah dan perencanaan pembangunan untuk penjaminan terlaksananya pelayanan publik kepada masyarakat.

Yakni, menurunkan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, dalam suasana masyarakat yang harmonis, setara, aman serta tentram; meningkatkan pertumbuhan ekonomi inklusif, meningkatkan kesempatan kerja didukung infrastruktur berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan berdaya saing.

Dalam nota penjelasan Bupati Probolinggo disebutkan bahwa pendapatan daerah secara total diproyeksikan sebesar Rp 2.392.882.753.479,00 mengalami kenaikan sebesar Rp 34.616.927.474,00 atau sebesar 1,47% dibandingkan pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2.358.265.826.005,00. Proyeksi kenaikan pendapatan daerah berasal dari peningkatan pendapatan asli daerah dengan mengoptimalisasikan potensi atas masing-masing jenis pendapatan tersebut .

Selanjutnya, belanja daerah pada Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp 2.502.882.753.479,00, mengalami penurunan sebesar Rp 102.873.848.402,00 atau sebesar 3,95% dibandingkan belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2.605.756.601.881,00.

Rencana penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 dilakukan melalui pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2024 yang besarnya diperkirakan berdasarkan posisi dan kondisi kas daerah pada bulan Desember 2024. Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada tahun 2025 dianggarkan untuk pembentukan dana cadangan.

Berdasarkan pada uraian rencana pendapatan daerah dan belanja daerah pada Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025, target pendapatan daerah sebesar Rp 2.392.882.753.479,00 dan target belanja daerah sebesar Rp 2.502.882.753.479,00, maka terdapat defisit sebesar Rp 110.000.000.000,00,00 yang akan ditutup melalui surplus pembiayaan daerah, sehingga APBD tahun anggaran 2025 mengalami anggaran seimbang.

Selanjutnya berdasarkan pada nota kesepakatan tersebut, maka Perangkat Daerah akan menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagai dasar Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menyusun rancangan APBD tahun anggaran 2025. (Har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال