Pemkab Bersama DPRD Probolinggo Mulai Bahas Ranperda RPJPD 2025-2045

 

Probolinggo, SGI.  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama dengan DPRD Kabupaten Probolinggo mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045.

Pembahasan ini diawali dengan penyampaian Nota Penjelasan Bupati Probolinggo Tentang Ranperda RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (2/7/2024) siang.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo serta Forkopimda Kabupaten Probolinggo.

Dalam nota penjelasan Bupati Probolinggo yang dibacakan oleh Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto disebutkan bahwa berdasarkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, kegiatan yang dilaksanakan saat ini adalah pembahasan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 antara eksekutif dengan DPRD Kabupaten Probolinggo untuk selanjutnya dilakukan persetujuan bersama.

“Setelah persetujuan bersama dilakukan maka tinggal 2 tahap lagi menuju penetapan Perda RPJPD 2025-2045 yaitu evaluasi Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 kepada Gubernur dan penetapan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 yang dijadwalkan paling lambat ditetapkan pada minggu ke-IV bulan Agustus tahun 2024,” katanya.

Tahapan tersebut tentunya memerlukan perhatian dari semua pemangku kepentingan. Oleh karena itu perlu kami sampaikan bahwa kita (eksekutif dan DPRD) diharapkan dapat bekerja sama, berpikiran terbuka, mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Probolinggo dalam menyusun rencana pembangunan untuk periode 20 tahun ke depan.

“Dokumen ini berisi visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan Kabupaten Probolinggo hingga tahun 2045. Dokumen ini pun akan menjadi roadmap yang mengarahkan pembangunan menuju visi Kabupaten Probolinggo di tahun 2045, sekaligus berkontribusi pada pencapaian visi Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Ada beberapa isu strategis dan permasalahan yang masih menjadi kendala dan tantangan di Kabupaten Probolinggo yang perlu dicermati. mengacu pada isu strategis dan memperhatikan rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 dengan menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif dan spasial, maka rancangan visi RPJPD tahun 2025-2045 yang diusung Pemkab Probolinggo adalah “Kabupaten Probolinggo Yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan“.

Dari visi tersebut kami merumuskan 8 misi yang akan dilaksanakan untuk periode 20 tahun kedepan meliputi mewujudkan transformasi sosial menuju sumberdaya manusia yang berdaya saing dan berkarakter, menciptakan masyarakat tentram, tertib dan terlindungi, menciptakan ketahanan sosial yang mantap, mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif, menyediakan infrastruktur yang berkualitas dan berwawasan lingkungan, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata, mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mewujudkan transformasi tata kelola menuju pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima.

Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 merupakan upaya menyelaraskan RPJPD dengan RPJPN tahun 2025-2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Harapannya, dapat tersusun RPJPD tahun 2025-2045 yang sesuai dengan karakteristik, inovasi dan pengembangan daerah serta dapat berkontribusi secara maksimal terhadap pencapaian target pembangunan jangka panjang nasional.

“Proses penyusunan RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 telah dimulai sejak akhir tahun 2023 dan akan terus berlangsung hingga ditetapkannya dokumen ini pada minggu ke-4 bulan Agustus 2024 melalui Peraturan Daerah,” terangnya.

Dokumen ini akan diacu saat menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan, baik pada periode 5 tahun pertama, kedua, ketiga dan keempat. arah kebijakan dan sasaran pokok di setiap tahap dalam RPJPD ini kemudian harus dirujuk saat menyusun RPJMD di periode yang bersesuaian. Harapannya, visi pembangunan daerah jangka panjang yang tertuang dalam RPJPD dapat tercapai secara bertahap melalui pelaksanaan RPJMD yang terarah.

“Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 secara terperinci telah menguraikan pendekatan maupun tata cara penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah. Proses penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, tidak terkecuali RPJPD, menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis serta atas-bawah dan bawah atas,” tegasnya.

Visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok Pembangunan serta arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan periode pertama akan menjadi dasar dalam perumusan rancangan teknokratik RPJMD tahap I, yaitu tahun 2025-2029.

Saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo serta semua pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan sampai dengan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 ini dengan harapan semoga dapat memberikan manfaat bagi pembangunan Kabupaten Probolinggo di masa yang akan datang,” pungkasnya. (Har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال