Bojonegoro SGI. Hari rabu tanggal 10 juli 2024 media Suara Gegana yang didampingi oleh Sekjend Lembaga Bantuan Hukum Lingkaran (LBH-L) mendatangi sekertariat PTSL yg bertempat dibalai Desa sarangan Kec.Kanor Kab.Bojonegoro Jawa Timur.
Awak Media Suara Gegana Indonesia dan LBH-L ditemui ketua panitia PTSL Desa Sarangan Kecamatan Kanor kabupaten Bojonegoro yaitu bapak Fauzi , untuk Ds Sarangan ada 600 pemohon,"ketika ditanya, mengenai biaya, Beliau mengatakan bahwa penarikan iuran PTSL ditetapkan melalui musyawarah mufakat menurut keterangan selaku ketua panitia PTSL Fauzi menjawab ' untuk satu pemohon kami tentukan Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) ini sudah berdasarkan kesepakan antara pemohon dengan panitia PTSL.
Menurut keterangan Fauzi selaku ketua perlakuan atau tindakan yang dilakukan oleh panitia PTSL itu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan SKB 3 Menteri. ?, dan berdasarkan perbup.53 tahun 2017 dan SKB tiga mentri sebagai referensi pelaksana'an program PTSL bahwa disitu tertuang dipasal 9 disebutkan " bahwa besaran biaya PTSL sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan satu matre dan tiga patok dan ketika ada tambahan biaya maka dibebankan kepada pemohon.
Dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh panitia PTSL Desa Sarangan Kec.Kanor Kab.Bojonegoro dengan melakukan penarikan biaya sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) Perpemohon sudah dianggap melebihi batas kewajaran dan diduga perbuatan melawan hukum berita ini dirilis dr hasil konfirmasi dan percakapan tlf dr ketua panitia yg mengizinkan.Edisi 1.(tim).