Seluruh Fraksi Setujui LPj Pelaksanaan APBD 2023

 

Probolinggo,SGI.  Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2023 memasuki tahapan akhir.

Selasa (2/7/2024) digelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi serta Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Tentang Peraturan Daerah (Perda) LPj Pelaksanaan APBD tahun 2023.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo ini dihadiri oleh Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.

Dalam PA tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo mulai dari Fraksi NasDem, PKB, Golkar, Gerindra, PPP dan PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.

Dalam Keputusan Bersama Pj Bupati Probolinggo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Persetujuan Bersama Penetapan Perda Tentang LPj Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun 2023, laporan realisasi APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2023 untuk pendapatan sebesar Rp 2.291.882.009.850,29, belanja dan transfer sebesar Rp 2.368.320.490.278,26 dan surplus/defisit sebesar Rp (76.438.480.427,97)

Selanjutnya, pembiayaan penerimaan daerah sebesar Rp 388.622.339.603,14, pembiayaan pengeluaran daerah sebesar Rp 20.000.000.000,00 dan surplus/defisit sebesar Rp 368.622.339.603,14.

Selisih anggaran pendapatan dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 64.624.661.900,29, selisih anggaran belanja dengan realisasi belanja sejumlah Rp (226.909.835.464,74), selisih anggaran dengan realisasi surplus/(defisit) sejumlah Rp 291.534.497.365,03, selisih anggaran pembiayaan dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 649.361.810,14, selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 0 dan selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 649.361.810,14.

Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember tahun anggaran 2023, Saldo Anggaran Lebih (SAL) awal sebesar Rp 317.972.977.793,81, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp 317.972.948.111,81 total sebesar Rp 29.682,00, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) sebesar Rp 292.183.859.175,17, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp (29.682,00), lain-lain sebesar Rp 0,00 dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) akhir sebesar Rp 292.183.859.175,17.

Neraca per 31 Desember tahun anggaran 2023 adalah jumlah aset sebesar Rp 3.077.108.558.078,42, jumlah kewajiban sebesar Rp 42.466.266.912,35, jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.034.642.291.166,08.

Kemudian Laporan Operasional per 31 Desember 2023 meliputi kegiatan operasional, non operasional dan pos luar biasa. Untuk kegiatan operasional meliputi jumlah pendapatan laporan operasional sebesar Rp 1.992.357.555.544,23, jumlah beban sebesar Rp 2.075.550.960.229,57 dan surplus/defisit dari operasional sebesar Rp (83.193.404.685,34).

Kegiatan non operasional diantaranya surplus dari kegiatan non operasional lainnya-LO sebesar Rp 0,00, defisit dari kegiatan non operasional lainnya-LO sebesar Rp 25.128.607.197,74 dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp (25.128.607.197,74). Sementara pos luar biasa meliputi pendapatan luar biasa-LO sebesar Rp 0,00, beban luar biasa sebesar Rp 0,00, surplus/defisit dari pos luar biasa sebesar Rp 0,00 dan surplus-LO sebesar Rp (108.322.011.883,08).

Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun anggaran 2023, saldo kas awal per 1 Januari 2023 sebesar Rp 317.972.637.848,81, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 153.854.930.697,03, arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan sebesar Rp (180.293.461.125,00), arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 649.391.491,33, arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp 891.323,00, koreksi SILPA tahun lalu sebesar Rp 248.100,00, saldo khas akhir lainnya sebesar Rp 16.059.467,35 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2023 sebesar Rp 292.200.747.802,52.

Kemudian laporan perubahan ekuitas Per 31 Desember Tahun 2023, ekuitas awal sebesar Rp 3.140.591.254.624,21, surplus/defisit LO sebesar Rp (108.322.011.883,08), dampak komulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp 2.373.048.424,95 dan ekuitas akhir sebesar Rp 3.034.642.291.166,08.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Penjabat Bupati Probolinggo Ugas Irwanto dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Probolinggo Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang diajukan oleh Eksekutif, telah disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan DPRD Kabupaten Probolinggo. Hal tersebut mencerminkan kerjasama dan ketaatan kita dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta mengacu pada pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa Raperda Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama DPRD disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal persetujuan. Untuk itu setelah penandatanganan persetujuan atas raperda dimaksud, maka segera mungkin kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi,” katanya.

Menurut Pj Bupati Ugas, laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2023 telah mendapatkan opini tertinggi dari BPK-RI yaitu ”Wajar Tanpa Pengecualian” yang ke 11 kali secara berturut- turut. Walaupun masih ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti.

“Oleh karena itu kami mohon dukungan dari segenap jajaran DPRD Kabupaten Probolinggo. Adapun segala saran dan masukan yang kami terima, baik pada rapat Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD, Rapat Komisi DPRD, Rapat Badan Anggaran maupun rapat penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD, akan kami pedomani untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan saran, masukan, tanggapan dan himbauan serta pertanyaan-pertanyaan, Pj Bupati Ugas menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setulus- tulusnya.

Hal ini sebagai bahan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas, utamanya dalam peningkatan kualitas SDM pengelolaan keuangan daerah maupun penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (Har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال