Pemkab Bersama DPRD Probolinggo Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2024

 

Probolinggo,SGI. Setelah melalui tahapan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Probolinggo, Sabtu (3/8/2024) dilakukan penandatanganan (teken) Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dengan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Penandatanganan yang dilakukan dalam rapat paripurna ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan ini dihadiri oleh segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, perwakilan Forkopimda serta Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang KUA-PPAS Perubahan Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2024 tersebut diawali dengan penyampaian Laporan Banggar.

Dalam laporan Banggar disebutkan dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, secara umum sistematika penyusunan dan teknik penulisan nota kesepakatan dan dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2024 yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari nota dimaksud telah memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.

Sedangkan terhadap hal-hal yang masih perlu diadakan penyempurnaan sebagaimana dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka rancangan KUA Perubahan tahun anggaran 2024 serta PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2024 telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Banggar DPRD Kabupaten Problinggo merekomendasikan kepada TAPD untuk mengulas lebih dahulu data yang akan dijadikan buku untuk diberikan ke anggota agar tidak ada revisi lagi setelah dibagikan. Banggar DPRD Kabupaten Problinggo merekomendasikan kepada TAPD untuk dapat memasukkan data secara akurat dan terperinci mengenai potensi dan obyek sumber pendapatan daerah. Selanjutnya TAPD agar bisa mengambil langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Terkait dengan kelas jalan, agar OPD terkait melakukan monitoring atau pengawasan terhadap kendaraan roda 4 khususnya, sehingga tonase kendaraan yang melintas sesuai dengan kelas jalan. Hal ini bertujuan agar infrastruktur jalan tidak cepat mengalami kerusakan yang berakibat pada terhambatnya laju perekonomian desa.

Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, karena dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan atas rancangan KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2024.

“Dengan penadatanganan tersebut, berarti kita telah melalui satu tahapan penting dalam siklus pembangunan daerah. Kita berharap, melalui kesepakatan hari ini dapat ditindaklanjuti secara baik,” katanya.

Menurut Pj Bupati Ugas, selanjutnya berdasarkan pada nota kesepakatan tersebut, maka Perangkat Daerah akan menyusun Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKPA-SKPD). Dilanjutkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menyusun rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024.

“Saya berharap, agar Perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini mampu menjawab dan menyelesaikan permasalahan pembangunan di Kabupaten Probolinggo pada tahun 2024 ini, khususnya terhadap pencapaian indikator dalam RPJMD,” pungkasnya. (Har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال