50 Anggota DPRD Probolinggo Resmi Dilantik Masa Jabatan 2024 - 2029

 

Probolinggo,SGI. Sebanyak 50 orang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Putu Agus Wiranata, Jum’at (30/8/2024) siang.

Ke-50 anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masa jabatan tahun 2024-2029 yang dilantik ini merupakan hasil dari Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 dengan rincian Partai Golkar sebanyak 10 orang, Partai Kebangkitan Bangsa sebanyak 9 orang, Partai Gerindra sebanyak 9 orang, Partai NasDem sebanyak 8 orang, PDI Perjuangan sebanyak 7 orang, Partai Persatuan Pembangunan sebanyak 6 orang dan Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 1 orang.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si dan jajaran Forkopimda, Kepala Bakorwil V Jember Nana Fajar Priyantoro, perwakilan Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur, Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Probolinggo, pimpinan instansi vertikal, BUMD/BUMN di Kabupaten Probolinggo.

Hadir pula Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo serta pimpinan organisasi kemasyarakatan dan pimpinan partai politik di Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan ini diawali dengan penyerahan penghargaan dari Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto kepada anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masa jabatan 2019-2024 Jon Junaedi dan Supoyo.

Pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3.3.1/807/KPTS/011.2/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Masa Jabatan Tahun 2024-2029 tanggal 16 Agustus 2024.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pelantikan secara simbolis oleh Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Putu Agus Wiranata bersama Lukman Hakim mewakili agama Islam.

Kemudian dilanjutkan dengan penyematan PIN dan penyerahan SK Gubernur Jawa Timur kepada anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masa jabatan 2024-2029 secara simbolis dari perwakilan Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai NasDem, PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan.

Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masa jabatan 2024-2029 ini juga ditetapkan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penyerahan palu pimpinan dan buku laporan kinerja anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masa jabatan 2019-2024 oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo masa jabatan 2019-2024 Andi Suryanto Wibowo, Lukman Hakim dan Jon Junaedi kepada Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Probolinggo masa jabatan 2024-2029 Oka Mahendra Jati Kusuma dan Didik Humaidi.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma selanjutnya memimpin jalannya rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo dengan agenda pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masa jabatan 2024-2029.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si membacakan sambutan tertulis dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian.

Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Pj Bupati Ugas, Forkopimda dan undangan yang lain kepada anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masa jabatan 2024-2029.

Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengucapkan selamat bekerja kepada anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.

“Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten Probolinggo masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada bangsa dan negara,” katanya.

Menurut Pj Bupati Ugas, Kabupaten Probolinggo saat ini membutuhkan pemikiran dan dukungan yang luar biasa dari legislatif. Harapannya anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang baru dilantik ini benar-benar bisa memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Probolinggo karena pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri tetapi perlu dukungan dan sinergi dengan legislatif. “Dengan situasi yang saat ini berjalan, yang kemarin anggota DPRD lama sudah berakhir saya ucapkan terima kasih dan anggota DPRD yang baru harus lebih baik,” harapnya.

Sementara Ketua Sementara DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma menyampaikan setelah pelantikan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo memang masih belum ada pimpinan definitif. Secara aturan dan undang-undang, sementara dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD.

Secara aturan dan undang-undang, Pimpinan Sementara DPRD itu adalah untuk dua partai politik dengan perolehan kursi terbanyak. Dalam hal ini ada Partai Golkar dan PKB. Kemudian Partai Golkar memutuskan satu orang ketua dan PKB memutuskan satu orang wakil ketua,” ujarnya.

.Oka menerangkan nantinya Pimpinan Sementara DPRD ini mempunyai tugas salah satunya membentuk tata tertib anggota DPRD yang baru, membuat pansus anggota DPRD dan mengantarkan Pimpinan DPRD definitif yang baru. Setelah Pimpinan definitif yang baru nanti terbentuk, baru itu urusan pimpinan definitif untuk membentuk Alat Kelengkapan DPRD (AKD) yang lain.

Pembentukan AKD ini paling lama tergantung dari pimpinan DPRD definitif. Kunci daripada keberlanjutan kegiatan anggota DPRD ini tergantung dari Pimpinan definitif. Pimpinan definitif tergantung dari SK masing-masing parpol untuk mengirimkan siapa Ketua dan Wakil Ketua definitif yang direkomendasikan oleh 4 partai politik dengan perolehan kursi terbanyak,” jelasnya.

Menurut Oka, proses Pimpinan definitif ini bisa satu minggu, bisa dua minggu dan bisa 1 bulan tergantung seberapa cepat masing-masing parpol ini mengirimkan SK-nya kepada Sekretariat DPRD. Ketika itu sudah ada baru bisa membentuk pimpinan definitif.

“Sebelum AKD mekanisme pemilihan komisi yang pertama kuncinya harus ada pimpinan definitif dulu. Setelah pimpinan definitif ini terbentuk maka pimpinan definitif itu memparipurnakan dan meminta kepada fraksi-fraksi untuk mengirimkan anggota komisi-komisi berikutnya lalu dibentuklah AKD,” pungkasnya. (Har)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال