Polres Kota Probolinggo Ungkap Kasus Pengeroyokan Antara Dua Kelompok Gang Motor

 

Probolinggo, SGI.News. Polres Kota Probolinggo menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan dua gang motor yang mengakibatkan sembilan orang mengalami luka-luka. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Kota Probolinggo, Kompol M. Lutfi, S.H, M.H.(Rabu, 25/9/2024) 

Bermula dari laporan polisi nomor 128 pada tanggal 13 September 2024. Kasus ini melibatkan dua kelompok gang motor yang memiliki dendam lama. Pertikaian ini muncul kembali saat perayaan hari jadi Kota Probolinggo. Di sekitar bundaran Gladak Serang, gang motor yang dikenal dengan sebutan “Raja Kasus” sedang berkumpul sambil mengkonsumsi minuman keras.

Ketika mereka melihat kelompok gang motor remaja yang dikenal sebagai “Sadis” melintas, mereka memutuskan untuk mengejar dan menghentikan kelompok tersebut. Dalam peristiwa ini, tujuh pelaku melakukan pembacokan secara bersama-sama yang mengakibatkan sembilan orang menjadi korban, salah satunya mengalami luka berat.

Menurut Wakapolres Kompol M. Lutfi, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, barang bukti tersebut, lima bilah senjata tajam, dua unit kendaraan bermotor yang digunakan oleh para tersangka, serta jaket dan kaos milik korban. Saat ini, beberapa korban masih dalam perawatan medis akibat luka serius yang diderita.

Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan para tersangka di beberapa lokasi berbeda, termasuk di rumah mereka dan tempat berkumpul. Meskipun mereka berasal dari dua kelompok yang berseteru, beberapa di antara mereka saling mengenal, jelas Wakapolres.

Sebagian besar pelaku berusia di atas 19 tahun, dan meskipun tampak muda, mereka sudah dewasa. Korban juga tidak jauh berbeda usianya dan berusia di atas 25 tahun. Luka yang diderita korban cukup serius, dengan beberapa di antaranya mengalami cedera di organ dalam, lengan dan kepala.

Wakapolres Kompol M. Lutfi menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami berharap tidak ada korban jiwa dalam kasus ini dan kami akan terus melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti semua pelaku yang terlibat,” pungkasnya.

Pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut terkait tindakan hukum yang akan diambil. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kota Probolinggo berharap dapat meningkatkan keamanan dan mencegah terulangnya aksi serupa di masa mendatang, ungkapnya.(Har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال