Cawabup H. Abd. Rasit Didampingi Tim Advokasi Hadiri Undangan Bawaslu Kabupaten Probolinggo

 

Probolinggo, SGI.News. Polemik tentang pelaporan Calon Wakil Bupati Probolinggo yang dinilai memalsukan data harta kekayaan yang diserahkan ke Bawaslu kabupaten Probolinggo sebagai syarat bagi pencalonannya sebagai wakil bupati, telah terjawab. Hal ini terlihat saat H. Abdul Rasit bersama Prayuda Rudy Nurcahya S.H selaku tim advokasi ZR mendatangi kantor Bawaslu. Kamis (10/10/2024).

Seperti diketahui, sebelumnya Bawaslu Kab. Probolinggo telah melayangkan dua kali undangan kepada H. Rasit sebagai terlapor untuk hadir ke Bawaslu Kab. Probolinggo, namun karena masih padat agenda konsolidasi dan kampanye, maka H. Abd. Rasit belum dapat menghadiri undangan tersebut.

Kami baru sempat hadir sore ini ke Bawaslu Kab. Probolinggo untuk memenuhi undangan Bawaslu Kab. Probolinggo. Seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh klien kami sebagaimana Pasal 14 ayat (2) Jo. Pasal 20 ayat (2) PKPU No.8 Tahun 2024 seluruhnya asli, tidak ada dokumen yang palsu. Kami menyampaikan jika unsur Pasal 184 UU No.8 Tahun 2015 belum terpenuhi. Kami yakin Gakkumdu sudah jauh lebih memahami hal ini dan akan bersikap obyektif," ujar Prayuda Rudy Nurcahya, SH. pada Kamis (10/10/2024).

Didalam keterangannya kepada Tim Hukum H. Abd. Rasit, Bawaslu Kab. Probolinggo telah menerima keterangan tertulis yang diberikan oleh H. Abd. Rasit, dan saat ini agenda Pembahasan ke 2 atas laporan terhadap H. Abd. Rasit, kemudian besok akan melakukan pleno. Bahkan Bawaslu Kab. Probolinggo sempat menegur oknum jurnalis yang memakai kosa kata "panggilan" dan "mangkir", sebab Bawaslu Kab. Probolinggo hanya sifatnya mengundang saja. (Har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال