Probolinggo, SGI. News. Beberapa kasus kriminal yang menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat berhasil diungkap jajaran Polres Probolinggo kota. Adapun kejahatan yang dimaksud mulai peapan mobil, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian alat komunikasi disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (14/10/2024).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, mengatakan jika pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap tiga jenis kejahatan berdasarkan laporan dari korban. Kami telah menangkap lima tersangka yang terlibat. Modus operandi mereka bervariasi, dari penggelapan hingga pencurian dengan senjata tajam, kata Oki.
Menurut Kapolres, keberhasilan jajarannya mengungkap kasus tersebut, berkat kerjasama yang cukup baik dari masyarakat. Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penggelapan mobil di Kecamatan Mayangan, di mana korban melapor kehilangan kendaraannya yang diparkir di halaman rumah. Pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dengan bantuan teknologi GPS dan informasi dari masyarakat, pihak kepolisian berhasil melacak mobil yang dicuri.
Pencurian dengan kekerasan juga melibatkan seorang remaja bersenjata tajam. Berdasar pengakuan awal pelaku menunjukkan bahwa kejahatannya dipicu oleh kebutuhan ekonomi. Pelaku adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa, jelas Oki. Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kemudian kasus pencurian ponsel juga menjadi atensi, di mana pelaku menyamar sebagai pengunjung di tempat keramaian, seperti pusat perbelanjaan. Terhadap kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolres Oki mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang berharga mereka. Kami mengimbau agar masyarakat tidak lengah di tempat umum,ungkapnya.
Tiga pelaku pencurian PlayStation di sebuah rental juga berhasil diringkus jajaran unit Reskrim, termasuk pelaku utama dan dua penadah. Barang bukti yang disita meliputi 6 unit PlayStation dan 1 unit laptop Asus, yang dijual kepada penadah seharga Rp 3 juta. Pelaku mengaku bahwa tindakannya dilakukan akibat desakan ekonomi. Pelaku utama dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 48 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Mirisnya aksi kejahatan juga dilakukan seorang karyawati di sebuah kafe. Karyawan BJBR ini ditangkap atas dugaan penggelapan dana restoran senilai Rp 24 juta secara bertahap selama sekitar satu tahun. Pelaku kini menghadapi ancaman Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.