Polsek Kraksaan Ringkus Debt Colector Yang Meresahkan Masyarakat

 

Probolinggo, SGI. News. Unit Reskrim Polsek Kraksaan  bersama unit opsnal Reskrim Polres Probolinggo di pimpin Iptu DJ. Setyowadi, SH  telah berhasil mengungkap kasus terhadap perkara dugaan tindak pidana perampasan dengan kekerasan sepeda motor milik korban Sdr.Syamsudi warga Dsn. Jukok’an Rt.17 Rw.03 Ds. Kecik Kec. Besuk Kab. Probolinggo yang terjadi di Jl. Panglima Sudirman Barat Jembatan Kembar masuk Kel. Patokan Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo.Sabtu 19/10/24.

Dengan adanya kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke SPKT Polsek Kraksaan.

Pada Hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 Sekira pukul 16.49 wib Korban naik kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol. N-2979-OG dari arah timur JL.Panglima Sudirman Kelurahan Patokan Kec. Kraksaan menuju kebarat sesampainya dibarat jembatan kembar dihentikan dua orang dengan mengendarai sepeda motor dan datang lagi dua orang mengendarai sepeda motor kemudian menanyakan orang mana" kemudian dijawab korban/Pelapor orang kecik, kemudian disuruh buka jok dan ditutup lagi dan dikunci setir.

Kemudian dari salah satu terduga bilang "kamu yang koperatif saja", nanti sampean ambil surat-suratnya, korban lalu dibonceng oleh salah satu terduga menggunakan kendaraan korban tersebut kerumah berinisial SH,.

Selanjutnya pada hari Jum,at, Tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 Wib Unit  Reskrim Polsek  Kraksaan gabungan dengan Unit Reskrim Polres Probolinggo yang dipimpin langsung oleh Iptu DJ Setyowadi, SH melaksanakan introgasi terhadap korban(sebagai pihak pelapor) yang mengenali wajah pelaku yaitu Sdr.MH warga Dsn. Karang Pandan Ds. Kalibuntu Kec.Kraksaan Kab.Probolinggo.

Kemudian tim gabungan mengamankan Sdr.MH warga Dsn. Karang Pandan Ds.Kalibuntu Kec.Kraksaan Kab.Probolinggo setelah di introgasi terduga pelaku mengakui bahwa melakukan perampasan dengan kekerasan bersama 4 orang terduga pelaku lainnya yaitu Sdr.AZ warga Ds.Tamansari Kec.Kraksaan Kab.Probolinggo, Sdr.AB Warga Ds.Sumberanyar Kec.Paiton Kab.Probolinggo, Sdr.BH warga Ds.Kertosono Kec.Gading Kab.Probolinggo dan Sdr. SL warga Ds.Jabung Wetan Kec.Paiton Kab. Probolingo(pembeli hasil kejahatan),

selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan ke empat pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Kendaraan sepeda motor R2 Honda Beat No.Pol. N- 2979-OG, Tahun 2022, Warna Hitam, No.Ka. MHIJM9121NK529797, No.Sin.JM91E2523223, No.BPKB. Т- 01453950 atas nama Devy Indriana alamat Dusun Krajan 1 Rt.001 Rw.002 Kel/Desa Kandangjati Kulon Kec.Kraksaan Kab. Probolinggo dalam penguasaan Sdr.SL

selanjutnya tim gabungan membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kraksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Dengan adanya barang bukti 1(satu) unit Kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol. N- 2979-OG, Tahun 2022, Warna Hitam, No.Ka. MHIJM9121NK529797, No.Sin.JM91E2523223, No.BPKB. Т- 01453950 atas nama Devy Indriana alamat Dusun Krajan 1 Rt.001 Rw.002 Kel/Desa Kandangjati Kulon Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo.STNK BKPB kendaraan tersebut.jelas Iptu Setyo.(Har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال