Probolinggo, SGI.News. DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna pada Kamis (28/11/2024) dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas Pemandangan Umum (PU) Bupati Probolinggo terkait tiga naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Tiga Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini antara lain Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo Siska Dwiarianti membacakan jawaban fraksi-fraksi atas PU Bupati Probolinggo mengenai ketiga Raperda tersebut.
Dalam penjelasannya, Siska mengungkapkan substansi yang diatur di dalam Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ”Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Probolinggo akan melanjutkan pembahasan lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merumuskan peraturan yang lebih komprehensif,” katanya.
Terhadap Raperda Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini perlu untuk menambahkan sanksi administratif sebagai bagian dari upaya untuk memastikan implementasi yang lebih efektif. “Pembahasan lanjutan terkait substansi peraturan ini juga akan dilakukan oleh Pansus DPRD Kabupaten Probolinggo bersama dengan OPD terkait serta tim penyusun naskah akademik untuk menyempurnakan isi Raperda,” jelasnya.
Selanjutnya terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Siska menerangkan perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta potensi lokal yang ada. “Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Probolinggo akan membentuk Pansus untuk membahas lebih lanjut bersama OPD terkait,” tegasnya.
Rapat paripurna kali ini menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Probolinggo untuk memastikan bahwa ketiga Raperda yang diajukan dapat disempurnakan dan diberlakukan dengan sebaik-baiknya. Pembahasan lebih lanjut diharapkan dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam hal pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, pemenuhan hak penyandang disabilitas serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kami berterima kasih kepada Bupati Probolinggo dan jajaran Pemkab atas kerja samanya. Kami berharap dengan semangat kebersamaan dan kekompakan, kita dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan lancar serta senantiasa mendapatkan petunjuk dan ridho dari Allah SWT,” terangnya.
Selanjutnya Jawaban Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo terhadap PU Bupati Probolinggo atas tiga naskah Raperda inisiatif DPRD ini diserahkan kepada Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto oleh Ketua Bapemperda Kabupaten Probolinggo Siska Dwiarianti. (Har).