Probolinggo, SGI.News Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025 memasuki tahap akhir.
Kamis (21/11/2024) siang digelar rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi Terhadap Raperda APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025 dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Tentang APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Probolinggo.
Secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD (Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PPP dan Fraksi PDI Perjuangan) dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.
Secara umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PPP dan Fraksi PDI Perjuangan dapat memahami berbagai pertimbangan yang menjadi landasan rencana APBD tahun 2025. Namun demikian, fraksi-fraksi tersebut juga menyampaikan beberapa masukan kepada eksekutif.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati dan Pimpinan DPRD Tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Nota persetujuan bersama tersebut ditandatangani Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dalam Upacaranya Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada para pimpinan, Badan Anggaran, fraksi-fraksi, komisi-komisi serta segenap anggota DPRD yang telah membahas dan mencermati rancangan APBD tahun anggaran 2025.
Untuk itu kepada segenap Kepala Perangkat Daerah serta Pimpinan BUMD dan BLUD agar mencermati dan mengotentikasi koreksi serta saran yang telah disampaikan dalam Pemandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD yang baru saja kita ikuti bersama,” katanya.
Pj Bupati Ugas menegaskan kembali terkait postur rancangan APBD tahun anggaran 2025 sebagaimana yang telah disampaikan dalam Pemandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD. Pendapatan daerah tahun 2025 secara total ditetapkan mencapai Rp2.449.248.353.479,00 dan belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2.574.248.353.479,00. “Adapun total defisit APBD sebesar Rp 125.000.000.000,00 yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah, sehingga APBD tahun 2025 mengalami anggaran seimbang,” jelasnya.
Menurut Pj. Bupati Ugas, setelah persetujuan bersama atas rancangan APBD tahun anggaran 2025, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi dan penyempurnaan.
Apabila terdapat perbaikan atas evaluasi Gubernur, maka akan kami sampaikan kembali hasil evaluasi dalam rapat Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya akan disampaikan kembali hasil perbaikan tersebut kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh persetujuan penetapan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2025,” simpulnya. (Har).