DPRD Probolinggo Sahkan Raperda Pembentukan Perangkat Daerah 2025

 

Probolinggo, SGI.News. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna, Senin (23/12/1024) dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Probolinggo Tahun 2025 dan Penetapan Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur atas Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta Penjabat Wali Kota M. Taufik Kurniawan, Sekda Ninik Ira Wibawati, para asisten, staf ahli, kepala perangakat daerah dan camat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Rapat diawali dengan pembacaan rancangan keputusan oleh Sekretaris DPRD Teguh Bagus Sujawanto. Dikatakan oleh Bagus bahwa Pembentukan Propemperda sebagaimana dimaksud merupakan hasil harmonisasi antara DPRD Kota Probolinggo dan Pemerintah Kota Probolinggo.

“Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan pedoman bagi Pemerintah Kota Probolinggo dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo dalam menyusun dan membahas Rancangan  Peraturan  Daerah  Kota  Probolinggo Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Wali Kota Probolinggo dan Pimpinan DPRD terhadap Penetapan Propemperda Kota Probolinggo Tahun 2025.

Dilanjutkan agenda kedua, yaitu menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur Menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo.

”Enam Fraksi DPRD Kota Probolinggo dapat menerima dan menyetujui terhadap Raperda tersebut dan menerima semua saran, pendapat atau masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi untuk diangkat menjadi saran dewan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urai Syntha dalam kesimpulannya.

Sementara itu, Pj. Taufik mengungkapkan rasa syukur atas terselenggarannya rapat paripurna ini. “Karena pada akhirnya peraturan daerah menjadi payung hukum dari kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Semoga hal ini menjadi awal yang baik dan akan diteruskan dalam pembahasan-pembahasan rancangan daerah yang akan datang,” harapnya. (Har).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال