Blora SGI NEWS Com. Carut marut penjualan pupuk subsidi di atas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) meresahkan petani di Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora.
Dua oknum diduga pengecer pupuk subsidi dan perantaranya di dukuh ngampon desa mendenrejo kec. kradenan, kab. blora jawa tengah menjadi perbincangan hangat di antara warga sekitar akhir-akhir ini.
Bagaimana tidak, dua oknum tersebut berperan sebagai pengecer dan perantara penjualan pupuk subsidi diatas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah yaitu menjual pupuk subsidi dengan harga Rp. 220.000,- per sak.
Hal ini menimbulkan keresahan warga karena dirasa harga tersebut cukup mahal.
Tidak sampai disitu saja bahkan oknum pengecer pupuk subsidi tersebut diduga kuat menawarkan pupuk subsidi itu ke wilayah desa diluar kec. kradenan.
Salah seorang warga bernama Pak Taji yang juga merupakan anggota kelompok tani desa setempat mengaku bahwa dirinya membeli pupuk subsidi dengan harga Rp. 220.000,- per sak dari pengecer Desi dukuh ngampon desa mendenrejo dan hanya mendapatkan 2 sak. Akan tetapi Pak Taji merasa kurang karena 2 sak pupuk tidak cukup untuk menggarap sawahnya. Ketika Pak Taji ingin membeli pupuk lagi, pengecer Desi menyampaikan bahwa jatah pupuk subsidi untuk Pak Taji habis.
Disisi lain, ada 2 orang warga sebut saja Lek Diyem dan Lek Sih yang bukan merupakan anggota kelompok tani bisa membeli dan mendapatkan pupuk subsidi masing-masing 15 sak dan 7 sak dengan harga sama persaknya yaitu Rp. 220.000,- melalui perantara Puji Asih yang kemudian merekomendasikannya ke pengecer Desi.
Meski diselimuti perasaan takut untuk menceritakan keluh kesah dan kekecewaan yg dirasakannya kepada awak media, namun pada akhirnya Pak Taji bersedia kita wawancarai di rumah.
Hal ini mengindikasikan bahwa penjualan pupuk subsidi di desa mendenrejo kec. kradenan kab. blora tersebut kurang tepat sasaran.
Perlu diketahui bahwa menjual pupuk subsidi di atas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) yang sudah ditetapkan pemerintah merupakan tindakan kriminal dan melanggar hukum.
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan diancam hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara atau denda hingga 10 milyar rupiah.
Harapan kami kepada APH dan pemerintah desa setempat untuk serius menangani permasalahan terkait jual beli pupuk subsidi dan dapat menindak tegas oknum yang menjual pupuk subsidi di atas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kelanjutan ataupun konfirmasi dari pihak kecamatan dan kepala desa setempat selaku pemangku wilayah yang sudah kami coba hubungi via whatsapp. (Wh).